SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Sebanyak tujuh jenis karya PT Sritex resmi mendapat pengakuan berupa surat tanda daftar Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (15/8/2011) malam di Diamond Solo Convention Center (DSCC).

Ke tujuh jenis karya tersebut adalah seni gambar benang kuning, tiga jenis seni motif loreng digital, seni lukis logo Sritex, seni lukis logo Sritex Group dan seni motif loreng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat tanda hak cipta tersebut diserahkan secara langsung oleh Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli kepada Presiden Komisaris PT Sritex, Lukminto, Presiden Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan pengakaun hak cipta atas beberapa karya PT Sritex merupakan bukti bahwa PT Sritex telah menciptakan sebuah kreatifitas yang ke depan harus dihargai dengan cara dilindungi hak ciptanya.

“HAKI adalah hak yang lahir karena kreativitas, dan desain tekstil serta garmen merupakan bagian dari kreatifitas. HAKI harus dilindungi karena HAKI merupakan investasi,” kata Ahmad.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya