SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Sukoharjo membubarkan hajatan warga yang melanggar aturan di salah satu desa belum lama ini. (Istimewa/ Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tujuh acara hajatan dibubarkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pembubaran hajatan itu lantaran tuan rumah hajatan melanggar aturan dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (30/9/2021), mengatakan meskipun sudah ada pelonggaran, hajatan masih dibatasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan pada acara hajatan itu adalah jumlah tamu yang melebihi kuota. Sesuai ketentuan, jumlah tamu undangan pada hajatan di Sukoharjo tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Siap-Siap! 7 Kecamatan di Sukoharjo Ini Rawan Banjir saat Penghujan

“Kami selalu mengecek pelaksanaan hajatan di Sukoharjo. Masih banyak yang melanggar. September ini saja kami sudah membubarkan tujuh hajatan. Aturannya kan tamu maksimal 30 orang dan harus disertai surat hasil antigen,” bebernya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo itu mengatakan kerap mendapati jumlah tamu pada acara hajatan itu melebihi batas maksimal sehingga harus dibubarkan. Ada yang mengundang 100 tamu bahkan sampai 200 tamu.

Baca Juga: Target Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo Jadi 47.693 Orang/Hari, Caranya?

Heru menambahkan penyelenggaraan hajatan yang melanggar SE Bupati Sukoharjo dalam sebulan terakhir paling banyak di Polokarto dan Bendosari.

Sebelum melakukan tindakan berupa pembubaran, petugas Satpol PP bersama Satgas Covid-19 kecamatan dan desa terlebih dahulu membujuk penyelenggara hajatan untuk mengurangi jumlah tamu.

Baca Juga: Alhamdulillah! 36 Desa/Kelurahan Sukoharjo Sudah Terbebas dari Covid-19

“Sistem penertiban itu metodenya diawali dari Pemcam dan Pemdes untuk membujuk atau mengimbau. Jika tidak bisa dan tetap nekat, baru kami yang menindak dengan langkah pembubaran. Tujuh hajatan yang kami bubarkan seperti itu kasusnya,” imbuhnya.

Heru mengatakan Satpol PP Sukoharjo akan terus memantau pelaksanaan hajatan setiap akhir pekan. Pemantauan dilakukan dengan cara penyisiran dan laporan dari warga.

Baca Juga: Dibuatkan Embung, Petani Ponowaren Sukoharjo Akhirnya Bisa Panen 3 Kali

“Kami imbau warga harus terus mematuhi aturan yang ditentukan Pemkab Sukoharjo. Semua demi keamanan bersama,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya