SOLOPOS.COM - Puluhan mahasiswa Kampus Universitas Sumatra Utara (USU) yang digerebek saat pesta narkoba di kampus tersebut, Minggu (10/10/2021) malam. (Detik)

Solopos.com, MEDAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) pada Sabtu (9/10/2021) pukul 23.00 WIB. Sebanyak 31 orang ditangkap dan 118 paket ganja seberat 508,6 gram disita pada penggerebekan itu.

Seperti dilansir dari detikcom, mereka yang ditangkap berstatus mahasiswa dan alumni USU. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di kampus USU. Toga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan USU melakukan razia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Pimpinan USU: Penggerebekan Mahasiswa Jalan Terbaik Demi Kampus

Sejumlah mahasiswa yang tertangkap mengaku nekat menjual ganja demi biaya kuliah. Bagaimana kronologi penggerebekan dan sikap kampus USU terkait kasus tersebut? Berikut penjelasannya:

Peredaran Narkoba di FIB USU

Toga menyebut BNNP Sumut menangkap 47 orang saat penggerebekan di Kampus FIB USU. Tetapi, hanya 31 orang yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine. Sisanya, 16 orang dinyatakan negatif narkoba.

Selain itu, BNNP Sumut menyita 118 paket ganja. Peredaran narkoba di Kampus FIB USU sudah terjadi selama empat bulan terakhir.

Baca Juga : Duh, Sudah 4 Bulan Kampus USU Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Bahkan, salah satu orang yang ditangkap diduga pengedar, JHS. Toga menyebut tersangka JHS menjual ganja kepada mahasiswa itu dalam bentuk paket. Satu paket ganja siap konsumsi dihargai Rp50.000. JHS ini berstatus alumni FIB USU. BNN akan mengusut jaringan pengedar.

“Kalau interogasi kami sudah berjalan lebih kurang empat bulan. Selalu dia (JHS) yang mengirim barang dalam bentuk paket-paket. Sebanyak 118 paket siap jual. Adik-adik mahasiswa tinggal menggunakannya. Saat penggerebekan barang itu masih ada di genggaman tersangka, pengedar,” jelas Toga saat menggelar konferensi pers di FIB USU Senin (11/10/2021).

Ganja dari Aceh

Toga menjelaskan 31 orang ditangkap karena dinyatakan positif narkoba. Sebanyak 14 orang di antara berstatus mahasiswa dan 6 orang alumni USU. Lainnya, 11 orang masyarakat.

Baca Juga : Gerebek Kampus FIB USU, BNN Temukan 118 Paket Ganja

“Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP (tempat kejadian perkara). Kami tes urine. 31 positif menggunakan ganja sedangkan 16 negatif. Itu (16 orang negatif) tidak kami bawa ke kantor,” ucap Toga seperti dialnsir detikcom, Selasa (12/10/2021).

Ganja itu milik JHS. Dia diamankan bersama 30 orang lain. JHS mengaku mendapatkan ganja dari wanita berinisial D. Petugas mengembangkan pengakuan JHS ke Jalan Cemara Ujung, Medan Kota untuk menangkap D. Dia ditangkap bersama FAY.

“Kami tangkap D bersama teman lelakinya FAY di Jalan Cemara Ujung pada Minggu (10/10/2021). JHS, D, dan FAY, sebagai pengedar dan perantara,” tutur dia.

Toga menyebut ganja itu berasal dari Aceh. BNNP Sumut masih berupaya menyelidiki informasi tersebut.

Baca Juga : BNN Gerebek Kampus FIB USU, 31 Orang Mahasiswa dan Alumni Ditangkap

“Pemilik atau pengirim barang sedang kami lidik lagi. Informasinya dari daerah Aceh. Mereka masuk jaringan. Kalau 30 orang itu memakai (ganja). Mungkin, akan kami lakukan asesmen medis. Kami akan obati, rehabilitasi.”

118 Paket Ganja Siap Pakai

Petugas BNN menyita barang bukti 118 paket ganja siap pakai dari lokasi penggerebakan. Toga mengatakan 118 paket ganja itu dikemas dalam kemasan siap pakai 1,8 gram dan paket besar. Totalnya 508,6 gram.

“Sebanyak 265 gram ganja milik JHS. Dia ditangkap di lokasi. Dia ini alumni FIB USU. Barang bukti lain belum diketahui milik siapa,” tutur Toga.

Toga mengatakan JHS diduga mendapat ganja dari perempuan berinisial D di Kecamatan Medan Kota. Petugas kemudian menangkap D dan teman lelakinya, FAY di Jalan Cemara Ujung.

Baca Juga : Tergoda Jaringan Narkoba, TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Demi Biaya Kuliah

BNNP Sumut menangkap perempuan, D, yang disebut-sebut sebagai pengedar ganja ke Kampus FIB USU. Dihadapan BNNP Sumut, D mengaku nekat menjual ganja untuk biaya kuliah. Dia berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Medan.

“Baru sekali (menjual ganja ke Kampus FIB USU),” kata D saat diwawancarai di Kantor BNNP Sumut.

D menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan, salah satunya membayar uang kuliah. Dia menjual ganja Rp1,5 juta per kilogram. Dari situ, D meraup keuntungan Rp500 ribu.

“Pertamanya memang kebutuhan. Butuh uang cepat untuk bayar kuliah,” tutur dia.

Baca Juga : Lima Negara Ini Keras Terhadap Pengedar Narkoba, Mana Saja?

Kebijakan Kampus USU

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Kealumnian USU, Edy Ikhsan, menyampaikan alasan USU bekerja sama dengan BNNP Sumut untuk mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di kampus.

Kampus USU bersurat ke BNN untuk menyisir indikasi peredaran narkoba di kampus menjelang pembelajaran tatap muka. Surat tersebut ditanggapi BNNP Sumut.

Edy menyampaikan kampus USU akan menindak mahasiswa yang terlibat kasus narkoba maupun kasus hukum lain sesuai aturan berlaku. Dia mencontohkan kampus akan memecat mahasiswa apabila terlibat kasus hukum dan mendapatkan vonis minimal dua tahun.

Baca Juga : Polda Riau Tangkap 7 Pelaku Penyelundupan 87 Kg Narkoba Jenis Sabu

“Sanksi sesuai aturan internal di USU. Kalau dihukum minimal dua tahun penjara maka sanksinya dipecat, dikeluarkan dari semua proses akademik sebagai mahasiswa,” ucap Edy.

Akan tetapi, lanjut Edy, kampus USU tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan. Edy menyampaikan akan mengikuti proses hukum terhadap 14 orang mahasiswanya yang ditangkap BNNP Sumut terkait penyalahgunaan narkoba.

“Pak Toga mengatakan anak-anak itu korban penyalahgunaan. Jadi kami lihat dulu bagaimana proses hukum. Kami akan ikuti. Tapi, USU akan tegas dalam konteks ini,” tutur dia.

14 Mahasiswa Diskors 6 Bulan

Di sisi lain, Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, saat dikonfirmasi Senin (11/10/2021) menyampaaikan kampus USU akan mengambil langkah tegas terhadap 14 mahasiswa yang ditangkap BNNP. Pihak USU akan menskors mahasiswa tersebut selama 6 bulan.

Baca Juga : Duh, Puluhan Mahasiswa USU Digerebek Saat Pesta Narkoba di Kampus

“Kepada mahasiswa aktif (14 orang) dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah menjalani rehabilitasi, mahasiswa dan orangtua akan diminta ke fakultas untuk menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika melanggar perjanjian maka akan DO (drop out). Saat perjanjian dibuat sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan,” kata Amalia.

BNN Sasar Kampus Lain

Toga mengapresiasi USU yang memberikan informasi perihal penyalahgunaan narkoba di kampusnya. Di sisi lain, Toga berharap perguruan tinggi lain mau melapor jika ada dugaan peredaran narkoba di lingkungan kampus.

“Kami berterima kasih Rektorat USU telah memberi informasi. Berarti kerja samanya sudah baik. Kami berharap tidak hanya USU, perguruan tinggi lain jika memang ada mahasiswanya yang terlibat masalah narkotika. Kami berharap segera melapor. Biar kami tangani. Bisa ambil langkah demi kebaikan semua,” tutur Toga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya