SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar pers rilis terkait aksi eksibisionis yang dilakukan seorang warga Kecamatan Jatinom berinisial GY, 29, Jumat (5/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku eksibisionis asal Kecamatan Jatinom, GY, 29, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Klaten. GY yang belakangan diketahui sudah beraksi selama empat kali terancam pidana 10 tahun penjara.

Eksibisionis termasuk ke dalam salah satu perilaku seksual yang tidak normal. Eksibisionis merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku GY dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. GY diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

GY beralasan melakukan perbuatan tersebut lantaran tak berhubungan dengan istrinya selama tujuh bulan terakhir. GY mengaku melakukan aksi eksibisionis selama dua pekan terakhir.

“Motivasi saya ingin melihat ekspresi korban,” kata pria yang sudah memiliki dua anak tersebut, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Eksibisionis Klaten

GY dilaporkan ke polisi setelah melakukan aksi eksibisionis, Jumat (29/7/2022) pagi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalan raya Jatinom-Klaten wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinom menuju ke Ngawen. Di tengah perjalanan, dia melihat seorang perempuan dan langsung memepet sepeda motor perempuan tersebut. GY menunjukkan alat kelamin sembari berkendara hingga membuat perempuan itu kaget dan ketakutan.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan aksi itu dilakukan pelaku setelah mengantar istinya bekerja di daerah Boyolali.

Baca Juga: Mengenal Perilaku Menyimpang Seksual dari Pelaku Eksibisionis Klaten

“Antara korban dan pelaku sama-sama mengendarai sepeda motor yang berjalan searah. Korban dan pelaku tidak saling mengenal,” jelas Iptu Eko saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah empat kali melakukan aksi tersebut. Sebanyak tiga perbuatan tak senonoh itu dia lakukan di wilayah Kecamatan Tulung.

“Dari pengakuan pelaku, pernah melakukan perbuatan serupa di daerah lain, yakni di Kecamatan Tulung. Tetapi belum ada laporan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku di daerah Tulung,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya