SOLOPOS.COM - Kantor KSP Kopdit Perdana Sari Surakarta Pelayanan Tirtomoyo di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri tutup, Jumat (4/2/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 7.499 koperasi di Wonogiri dinilai sudah tak aktif. Pemkab Wonogiri berencana memvalidasi ulang kondisi riil koperasi, April-Agustus 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Dwi Sudarsono, mengatakan jumlah koperasi di Wonogiri hingga sekarang mencapai 7.943 koperasi. Jumlah itu sudah termasuk 6.812 koperasi RT. Dilihat data tersebut, mestinya ada 1.131 koperasi nonRT yang berbadan hukum dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Faktanya, koperasi yang aktif di Kabupaten Wonogiri hanya mencapai 444 koperasi hingga, Senin (11/4/2022). Guna memperjelas data koperasi di Wonogiri, Dinas KUKM Perindag Wonogiri melakukan validasi ulang data yang melibatkan enumerator di seluruh pelosok desa.

Baca Juga: Ribuan Koperasi dan UMKM di Wonogiri akan Divalidasi Ulang, Ada Apa?

Dwi Sudarsono mengatakan koperasi yang tak menjalankan prinsip-prinsip koperasi dapat saja dicabut badan hukumnya. Maksud dicabutnya badan hukum koperasi itu bukan berarti koperasi dibubarkan. Koperasi tersebut tetap bisa melaksanakan aktivitasnya tetapi tidak bisa mengklaim sebagai koperasi resmi.

“Ketika melekat sebagai badan hukum, koperasi punya kewajiban, membayar pajak paling tidak Rp3,5 juta,” kata dia, Senin (11/4/2022).

Setiap koperasi yang dicabut badan hukumnya tak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. Pencabutan badan hukum juga untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang bakal terjadi ke depan. Koperasi merupakan sektor investasi yang berisiko tinggi. Jika tak menjalankan sesuai prinsip, bisa saja masyarakat yang berinvestasi melalui koperasi bakal ditinggal kabur pengurusnya.

Baca Juga: Terancam Uangnya Raib, Anggota Koperasi Wonogiri Pilih Tak Lapor Polisi

“Kalau pengurusnya lari bagaimana? Duitnya hilang. Itulah yang saya maksud koperasi berisiko tinggi,” jelasnya.

Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan koperasi dianggap aktif apabila melaksanakan prinsip-prinsip koperasi. Sebaliknya, jika tak memenuhi kewajibannya, koperasi tersebut dianggap tidak aktif dan karenanya dapat dicabut badan hukumnya.

RAT

Salah satu prinsip koperasi, yakni menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) minimal sekali dalam setahun. Laporan dari kegiatan koperasi tersebut diserahkan ke Dinas KUKM Perindag Wonogiri. Prinsip lainnya, yakni kewajiban menyusun neraca yang harus sesuai pakem atau pedoman dan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga: Eks Kades Sendangmulyo Wonogiri Belum Ketemu, Kasus Kopdit Masih Buntu

Dinas KUKM Perindag Wonogiri bakal mendata ulang keaktifan Koperasi RT yang jumlahnya ribuan. Pendataan ulang berlangsung, April-Agustus 2022.

“Kami akan mengecek. Apakah betul mereka masih aktif atau sebaliknya. Apabila aktif, dengan bukti telah melaksanakan RAT tetapi laporannya tidak pernah diserahkan ke dinas, sama saja dianggap tidak aktif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya