SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan tol (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, BOYOLALI -- Proses pengukuran bidang lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang melintasi Kabupaten Boyolali masih berlangsung. Saat ini sudah mencapai 615 bidang yang selesai diukur.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali, Wiradya Agung Utama, kepada Solopos.com, Kamis (17/9/2020). "Pengukuran masih berlangsung. Hingga Rabu [16/9] 615 bidang sudah diukur dan 94 bidang telah didata bukti kepemilikan dan benda-benda yang ada di atasnya," kata dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanti 8 Hari, Identitas Mayat Perempuan di Bengawan Solo Sragen Akhirnya Terungkap

Mengenai total bidang lahan yang dilalui jalur tol tersebut, di Wilayah Kabupaten Boyolali mencapai sekitar 1.043 bidang. Lahan tersebut berada di sembilan desa yang ada di Kecamatan Banyudono dan Kecamatan Sawit.

Pengukuran dan penghitungan lahan itu mulai dilakukan Senin (7/9/2020) dan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. "Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi data untuk menyusun data hasil inventarisasi," kata dia.

9 Desa

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Kabupaten Boyolali meliputi lahan di lima desa di Kecamatan Banyudono dan empat desa di Kecamatan Sawit. Untuk Kecamatan Banyudono ada di Desa Banyudono, Desa Batan, Desa Kuworan, Desa Sambon dan Desa Jembungan. Untuk Kecamatan Sawit ada di Desa Guwokajen, Bendosari, Jatirejo dan Kateguhan.

Sementara itu Kepala Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Suwarno, mengatakan untuk pengukuran dan penghitungan lahan terdampak tol di Desa Jembungan sudah berjalan sekitar 90%. "Untuk penghitumgan dan pengukuran sudah hampir selesai," kata dia.

Blusukan Hindari Razia di Karanganyar, Pengendara RX King Berpelat Palsu Ini Nyasar hingga Kaget Dicegat Polisi

Di sisi lain pihanya sudah mengimbau kepada pemilik hak lahan yang berada di luar daerah, untuk bisa membuat surat kuasa yang diketahui oleh pemerintah daerah sesuai domisilinya.

"Untuk Jembungan yang di luar Jawa hanya dua. Keduanya di Kalimantan. Sudah kami sosialisasikan agar membuat surat kuasa yang diketahui kepala desa setempat. Kemudian nanti saat pendelegasian keuangan, kami minta yang di luar daerah untuk pulang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya