SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Grobogan dan Bea Cukai dengan cara dibakar, pada Rabu (23/3/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan 608.000 batang rokok ilegal dan dua handphone di halaman Kejari Grobogan, di Purwodadi, Rabu (23/3/2022). Pemusnahan barang bukti tersebut setelah ada keputusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal bersama perwakilan dari Bea Cukai dan Pemkab Grobogan dengan cara membakar rokok tersebut. Kemudian handphone dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang bukti tersebut hasil penyitaan dari penjual rokok ilegal, Joko Ariefianto yang sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Grobogan dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Diperkirakan akan Dorong Peningkatan Rokok Ilegal

Adapun barang bukti yang dimusnahkan rinciannya, 32 ball masing-masing berisi 20 slop. Di mana satu slop berisi 10 bungkus dan satu bungkus berisi 20 batang sehingga total 128.000 batang rokok merek PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai rokok.

Kemudian 120 ball masing-masing berisi 20 slop di mana satu slopnya berisi 10 bungkus, lalu satu bungkusnya berisi 20 batang sehingga total ada 480.000 batang rokok merek PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai.

Selain barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti satu handphone merek Samsung Galaxy dan satu handphone merek Vivo milik terpidana Joko.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Divonis 6 Tahun Penjara

“Ini merupakan perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Grobogan pada 2021. Barang ini merupakan hasil penangkapan penjual rokok ilegal. Pelakunya satu orang Joko Ariefianto yang sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp722.240.000,” jelas Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Hary Ardianto.

Menurut Ferry apabila denda Rp722.240.000 tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Akibat dari penjualan rokok ilegal ini negara mengalami kerugian sebesar Rp722.240.000.

“Ini setiap tahun rutin dilaksanakan oleh bea cukai. Diharapkan masyarakat berhati-hati jangan sampai menjual atau membeli rokok tanpa dilekati pita cukai, karena ada aturan hukumnya,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya