SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 (Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 60 posisi calon pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak terisi alias kosong. Formasi CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 itu tidak terisi dikarenakan beberapa sebab, seperti tidak ada pelamar, tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, dan tidak adanya pelamar yang lolos passing grade.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan formasi yang tidak ada pelamarnya ada tiga. Sementara itu, formasi CPNS Pemprov Jateng tidak terisi karena pelamarnya tidak memenuhi syarat administrasi mencapai 33 posisi. Sedangkan, formasi yang pelamarnya tidak lulus passing grade mencapai 24 posisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat ini seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 telah dilakukan. Mulai tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar [SKD], hingga seleksi kompetensi bidang [SKB],” ujar Wisnu di Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/10/2020).

Ahli Malaysia Yakin Bungkus Makanan Tak Tularkan Covid-19

Wisnu menyebutkan sebelumnya Pemprov Jateng menyediakan 1.409 posisi CPNS. Sementara itu, jumlah yang mendaftar mencapai 53.908 orang. Sedangkan yang mengikuti tes SKD mencapai 49.304 orang.

Dari jumlah sebanyak itu yang dinyatakan lolos ke tahap SKB mencapai 3.835 orang. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir mengikuti SKB dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.

“Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang lulus sesuai formasinya. Sedangkan, 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 [lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama]. Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 [lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama],” terangnya.

Peluang Bisnis Coffee Bun Menggiurkan, Begini Kalkulasinya...

Menurut Wisnu, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.

Wisnu menerangkan, seluruh pelamar atau peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panselnas maupun Panselda.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya