SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JOGJA — Tak semua karyawan swasta bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dengan aman dan nyaman. Sebanyak 60 karyawan perusahaan makanan cepat saji di Jogja diduga dipaksa resign oleh perusahaan setelah memperjuangkan THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan perlindungan Tenaga Kerja Dinas ketenagakarjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aryanto Wibowo, membenarkan adanya kasus ini. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas,” kata dia kepada Harian Jogja, Senin (18/5/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menuturkan di perusahaan tersebut THR sebenarnya diberikan, namun di dalamnya mengandung indikasi pemaksaan untuk resign. Jika hal itu memang terbukti, maka perusahaan bisa masuk dalam kategori pelanggaran dan bisa mendapat sanksi.

Dapat Laporan Harga Gula Pasir di Sragen Sentuh Rp16.500 per Kilo, Ini Reaksi Ganjar Pranowo

Menurut Aryanto, jika perusahaan memang pailit karena pandemi Covid-19, seharunya mereka memberhentikan pekerja dengan skema pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit, yang menunjukkan perusahaan pailit.

Namun, jika perusahaan masih mempekerjakan karyawan dan tidak membayarkan THR, perusahaan bisa kena sanksi. Sanksi itu mulai dari denda, pengurangan sebagian alat produksi, sampai pencabutan izin usaha.

“THR boleh dicicil tapi atas kesepakatan pekerja, dan tenggatnya maksimal akhir tahun 2020,” jelas dia.

Karyawan Tyfountex Geruduk Kantor Bupati Sukoharjo, Curhat Gaji Belum Dibayar

Kasus ini berawal kala 68 karyawan tersebut melapor tidak menerima THR kepada Posko THR Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). “Awalnya mereka mengadu ke kami untuk memperjuangkan hak THR,” tutur Ketua SBSI Jogja, Dani Eko Wiyono.

SBSI pun mengadvokasi 68 karyawan di perusahaan itu dengan melaporkan kasus tersebut ke Disnakeertrans DIY. Dari laporan itu diputuskan perusahaan harus membayar THR kepada karyawan.

Dua Surat Penyataan

Tak lama setelah itu, karyawan pun dipanggil perusahaan untuk menerima THR. Namun, di situ karyawan tidak hanya menerima THR, tapi juga dua lembar surat. Surat pertama berisi pernyataan telah menerima THR, surat kedua berisi pernyataan siap untuk mengundurkan diri alias resign.

Awas! Gejala Baru Covid-19: Sulit Bicara hingga Halusinasi

Dari 68 karyawan yang mengadu, sebanyak 60 karyawan telah menerima THR tersebut. “Setelah itu mereka mengirim surat permohonan pencabutan kasus THR di Disnakertrans DIY karena sudah dibayarkan. Tapi di situ dia menginfokan mereka ditekan perusahaan,” ungkap Dani.

Karyawan dipaksa resign karena mengadu persoalan THR ke serikat pekerja. Ketika dipanggil menerima THR dan menandatangani dua surat tersebut, karyawan tidak boleh membawa handphone, merekam, dan memfoto. Sementara surat juga dibawa perusahaan.

Status karyawan, kata dia, sejak 31 Maret lalu sudah dirumahkan dan tidak menerima gaji. Sementara dari perusahaan juga tidak memberi kepastian kapan akan beroperasional lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya