SOLOPOS.COM - Wakapolres Sukoharjo Kompol Saprodin didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Syamsudin saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Sukoharjo, Jumat (12/6/2020). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo mengintensifkan operasi narkoba di tempat indekos di Kabupaten Jamu.

Hal ini menyusul maraknya tempat indekos yang dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Narkoba AKP Agus Syamsudin mengatakan peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Sukoharjo.

Peredaran narkoba menyebar di wilayah Sukoharjo, namun pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Waduh, Sel Tahanan di Mapolres Sragen Overload

Lokasi itu di antaranya Kecamatan Baki, Sukoharjo, Grogol, Kartasura, Polokarto dan Mojolaban. Sedangkan angka kasus penyalahgunaan narkoba di Sukoharjo bagian selatan cenderung kecil. Peredaran narkoba terpusat di tempat keramaian.

"Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun," katanya di Mapolres Sukoharjo, Jumat (12/6/2020).

Pada awal Juni lalu, aparat Satnarkoba menangkap G.A.P alias Eblonk, 21, warga Dukuh Karangasem, Desa/Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi di kamar indekos nomor 204 di Dukuh Sumbulan RT 001 RW 013, Makamhaji, Kartasura pada Kamis (4/6/2020).

Bola Lampu

Eblonk tak bisa berkutik saat aparat menggeledah kamarnya dan menemukan sabu-sabu (SS) 0,47 gram.

"Kami menerima informasi bahwa salah satu kamar di tempat indekos itu sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Dari laporan itu aparat langsung melakukan penyelidikan dan benar jika kamar kos kita temukan sabu-sabu," ungkap Wakapolres Sukoharjo, Kompol Saprodin dalam gelar perkara, Jumat.

Pemuda Tewas Tersayat Benang Layangan di Solo, Begini Kesaksian Warga

Aparat langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kasus narkoba di Sukoharjo satu plastik klip tembus pandang berisi sabu yang disimpan di dalam topi warna hitam, satu plastik klip tembus pandang berisi sabu yang disimpan dalam bola lampu warna hijau putih.

Dalam operasi itu petugas juga menyita handphone Oppo milik tersangka, topi warna hitam serta bola lampu tempat menyimpan sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Masuk Zona Kuning Covid-19, Wonogiri Bakal Terapkan New Normal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya