SOLOPOS.COM - Komisioner Komnas HAM Beka Ulang Hapsara menemui tiga orang warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang mengadukan dampak penambangan pasir dan erupsi Gunung Semeru. (komnasham.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan rekomendasi ini berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut ini rekomendasi Komnas HAM yang diserahkan kepada Polri terkait pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti temuan fakta dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis scientific investigation.

2. Komnas HAM meminta Polri menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dialami salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi di Magelang.

Baca Juga : Tugas Selesai, Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri

“Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan- kerentanan khusus,” kata Beka di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana.

Penindakan tidak hanya terhadap terduga pelaku tapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

“Meminta Inspektorat Khusus memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

4. Komnas HAM meminta semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan, membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.

Baca Juga : Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Magelang

Komnas HAM juga meminta polisi menjatuhkan sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

“Sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice,” tuturnya.

5. Polri diminta menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Mengadopsi praktik baik penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan tapi Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

6. Komnas HAM juga meminta Kapolri mengevaluasi menyeluruh mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan lembaga pengawas eksternal kepolisian.

“Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangan tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Rekomendasi Komnas HAM ke Polri Dalam Kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya