SOLOPOS.COM - Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.)

Solopos.com, SOLO — Tim khusus (Timsus) Polri menyebut enam orang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Timsus Polri sekaligus Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan hal itu saat menggelar jumpa pers di kantor Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Enam orang dari hasil pemeriksaan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan,” tutur Agung dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Metro TV.

Sebanyak enam orang itu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Baca Juga : Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

“Yang kelima [kecuali Irjen Pol Ferdy Sambo] patsus [sudah ditempatkan di tempat khusus] ini dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke penyidik. Akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain, Agung juga menjabarkan bahwa Timsus Polri sudah memeriksa 83 orang anggota Polri hingga Jumat (19/8/2022). Dari jumlah itu 35 orang sudah mendapatkan rekomendasi penempatan khusus atau patsus.

“Yang sudah melaksanakan patsus 18 orang. Tapi berkurang 3 orang, yaitu FS [Ferdy Sambo] jadi tersangka, RR [Bripka Ricky Rizal] jadi tersangka, dan RE [Richard Eliezer Pudihang Lumiu] jadi tersangka,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, penyidik menetapkan 6 orang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan. Sebanyak 6 orang itu merupakan bagian dari 15 orang personel yang telah di-patsus-kan.

“[Polisi] ungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ungkap seterang-terangnya. Ke depankan scientific crime investigation.”

Baca Juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Brigadir J, Terbaru Putri Candrawathi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya