SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Enam pemerintah desa (pemdes) di Sukoharjo diduga menyimpangkan dana desa. Beberapa di antara pemdes tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh instansi penegak hukum.

Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan dugaan penyimpangan dana desa itu dilaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum pada 2020 hingga 2021. Praktik penyimpangan dana desa itu terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Betul kami mendata dan menangani ada enam desa yang diduga terjadi penyimpangan dalam hal penggunaan dana desa. Laporan berasal dari masyarakat yang dilayangkan ke Polres Sukoharjo atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/ Inspektorat [APIP],” jelas dia ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu (6/11/2021).

Djoko memerinci dari enam desa yang dilaporkan, tiga laporan dikirim ke Polres Sukoharjo, satu laporan ke Inspektorat, dan satu laporan ke Kejari Sukoharjo. Serta ada lagi satu laporan ke Kejari Sukoharjo dan Inspektorat secara bersamaan.

Meskipun laporan diterima instansi hukum berbeda, penanganan dikoordinasikan dengan Inspektorat. Djoko enggan menyebut nama desa mana saja yang dilaporkan tersebut.

“Untuk namanya kami tidak bisa menyebutkannya. Tapi kami membenarkan sudah ada enam yang diperiksa dalam kurun waktu tersebut,” imbuh dia.

Terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana desa saat ini, Djoko menyebut terdapat tiga laporan yang selesai ditindaklanjuti. Dua desa lain yang dilaporkan direkomendasikan melakukan pembenahan tata kelola dana desa, serta satu kepala desa menyanggupi dan sudah mengembalikan dana sebesar Rp170 juta ke kas desa.

Baca Juga: Waspada Lur! 3 Kecamatan di Sukoharjo Berstatus Siaga Banjir

“Untuk satu desa sudah selesai proses pemeriksaan Inspektorat dan telah ekspos ke Satreskrim Polres Sukoharjo untuk menunggu penyimpulan lebih lanjut. Dua desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Untuk salah satu kades sudah menyanggupi mengembalikan uang ke kas desa, tapi saat ini kondisinya sedang sakit,” ucap dia.

Djoko mencontohkan beberapa temuan penyimpangan penggunaan dana desa seperti pembayaran pembelanjaan yang tidak seharusnya dilakukan. Salah satunya adalah belanja barang bekas. Djoko menjelaskan saat ini perlu peningkatan sosialisasi dan edukasi pengelolaan keuangan desa kepada kades dan perangkat desa untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan rasa takut melanggar.

“Ada yang memang tidak tahu aturannya dan ada juga yang memang dari awal disengaja. Seperti belanja pengadaan barang bekas itu kan tidak boleh, tapi tetap dilakukan. Mereka kami beri peringatan terkait itu, khususnya desa lainnya yang tidak ditemukan permasalahan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya