SOLOPOS.COM - Bayi perempuan yang ditemukan di dalam kardus di Lingkungan RT 005/RW 002, Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri, Wonogiri, Selasa (24/8/2021). (Istimewa-Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Identitas pembuang bayi yang ditemukan dalam kardus di pinggir jalan wilayah Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Selasa (24/8/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku pembuang bayi itu tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Penemuan bayi perempuan ini sempat menghebohkan warga setempat. Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan mulut diplester. Bayi itu juga mengalami hipotermia dan dehidrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beruntung bayi yang ditemukan tak lama setelah dibuang itu bisa bertahan hidup dan kini dirawat di Puskesmas Wonogiri II. Berikut enam fakta bagaimana identitas pembuang bayi dalam kardus di Wuryorejo, Wonogiri, itu akhirnya terungkap:

Baca juga: Bibir Diplester, Begini Kondisi Bayi Dalam Kardus Dibuang di Wuryorejo Wonogiri

Ekspedisi Mudik 2024

1. Kurang dari 24 Jam

Identitas pembuang bayi perempuan di Wuryorejo, Wonogiri, yang tak lain ibu kandungnya sendiri terungkap kurang dari 24 jam dari waktu penemuan bayi, Selasa (24/8/2021) lalu. Kendati begitu, polisi tidak langsung mengungkap ke publik saat itu juga karena beberapa pertimbangan.

Antara lain kondisi psikologis si ibu yang masih remaja. Begitu juga kondisi fisik si ibu yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit pascapersalinan. Polisi baru mengungkap identitas pembuang bayi dalam kardus di Wuryorejo, Wonogiri, itu pada Jumat (10/9/2021) atau lebih dari dua pekan sejak pengungkapan.

2. Ibu dan Ayah si Bayi Masih di Bawah Umur

Pelaku pembuangan bayi dalam kardus itu diketahui adalah seorang remaja berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas X salah satu SMK swasta di Wonogiri. Ia hamil akibat perbuatan terlarang bersama pacarnya yang juga masih duduk di bangku SMK.

Polisi sudah mengantongi identitas lelaki itu, yang diduga tidak mengetahui pacarnya hamil dan melahirkan karena sudah lama tidak saling berkomunikasi.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus di Wonogiri Sempat Dehidrasi dan Mengalami Hipotermia

3. Beli Pembalut di Warung

Saat penyelidikan awal, polisi mendapatkan informasi dari warga setempat yang juga pemilik warga tak jauh dari lokasi pembuangan bayi di Wuryorejo, Wonogiri. Pemilik warung itu menginformasikan ada seorang remaja setempat yang membeli pembalut di warungnya beberapa jam sebelum bayi dalam kardus itu ditemukan tepatnya pukul 04.30 WIB.

Pemilik warung itu curiga karena remaja yang masih duduk di kelas X SMK itu selama ini tak biasanya membeli pembalut di warungnya. Ia juga curiga karena gaya berjalan remaja itu agak aneh.

Polisi akhirnya mendatangi rumah remaja bersangkutan, memberi tahu orang tuanya, dan membawa remaja itu ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

4. Buang Bayi karena Malu

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, remaja siswi SMK itu nekat membuang bayinya karena merasa malu melahirkan anak hasil hubungan terlarang dengan pacarnya. Selama sembilan bulan, ia juga menyembunyikan kehamilannya dari keluarganya dengan selalu memakai pakaian longgar dan tidak menunjukkan gelagat orang hamil.

Saat melahirkan, remaja itu melakukannya seorang diri. Bayi itu lahir normal dengan usia kandungan lebih dari sembilan bulan. Setelah bayinya lahir, si ibu yang masih remaja itu memotong tali pusarnya. Ari-ari bayi itu ditemukan di dapur rumah pelaku.

Bayi itu kemudian dibungkus kardus dan dibuang di pinggir jalan tak jauh dari rumahnyaa. Supaya tangisannya tidak terdengar, mulut bayi itu ditutup plester.

Baca Juga: Terungkap! Ibu Bayi dalam Kardus di Wuryorejo Wonogiri Ternyata Pelajar SMK

5. Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Meski pelaku pembuangan bayi dalam kardus di Wuryorejo, Wonogiri, itu masih di bawah umur, polisi tetap memproses perkara ini secara hukum. Remaja yang membuang bayinya itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada remaja tersebut karena masih dalam masa pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Pelaku dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

6. Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah benda sebagai barang bukti kasus pembuangan bayi di Wuryorejo itu. Barang bukti itu antara lain kardus tempat bayi ditemukan, dua potong kain dengan bercak darah yang sudah mengering, plester yang dipakai menutup mulut bayi, dan gunting yang diduga untuk memotong tali pusar bayi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya