SOLOPOS.COM - Kondisi Pasar Nanggulan yang saat ini sedang direhabilitasi, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp1,8 miliar, Selasa (25/7/2017). Rehabilitasi dilakukan di tiga los pasar, 11 kios, pagar, pembuatan saluran resapan. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulonprogo mengusulkan enam bangunan warisan budaya di Kulonprogo sebagai cagar budaya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulonprogo mengusulkan enam bangunan warisan budaya di Kulonprogo sebagai cagar budaya, kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pada 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman Disbud Kulonprogo, Fitri Atiningsih Fauzatun mengungkapkan, dari total 300 bangunan warisan budaya yang tersebar di 12 kecamatan di Kulonprogo, baru 17 di antaranya yang sudah berstatus cagar budaya. Penetapan dilakukan lewat Surat Keputusan TACB dan disahkan dalam Peraturan Bupati No.381/C/2016 tentang Cagar Budaya.

Enam bangunan tadi, diusulkan secara bertahap. Paling awal diusulkan adalah Pasar Bangeran, Galur. Pada Maret RS Santo Yusup Boro, di Kalibawang. Selanjutnya SD Butuh, Lendah diajukan pada April, markas Polsek Wates diusulkan pada Mei, Gereja Kristen Jawa Wates diusulkan pada Juni. Mayoritas bangunan telah berusia lebih dari 50 tahun.

“Secara keseluruhan kondisinya baik. Kami memiliki sejumlah program untuk rehabilitasi bangunan bersejarah, yang sekiranya membutuhkan perbaikan,” kata dia, Selasa (1/8/2017).

Seperti misalnya pada 2015 lalu, dinas melakukan rehabilitasi bangunan gedung Dinas Komunikasi dan Informatika, Bale Agoeng, jembatan Duwet di Kalibawang dan Markas Besar Komando Djawa Kolonel TB Simatupang.

Pada 2018, Disbud berencana melakukan rehabilitasi berat untuk bangunan pesanggrahan Bulurejo 2018, namun Fitri belum dapat memastikan jumlah anggaran yang akan digunakan.

Bangunan warisan budaya juga tidak sedikit yang berstatus kepemilikan pribadi, imbuh dia. Kendati memiliki sejumlah program rehabilitasi, Disbud tak memberikan banyak insentif kepada pengelola bangunan warisan budaya.

Namun, sedikit dukungan Pemkab kepada pengelola bangunan ditunjukkan dengan hadiah, lewat program Kegiatan Pelestari Warisan Budaya, hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fitri berharap, lewat pengajuan status bangunan warisan budaya sebagai cagar budaya, maka bangunan-bangunan tersebut akan semakin terjaga kelestariannya. Anak muda di generasi mendatang juga memiliki catatan riwayat kekayaan budaya yang luar biasa. Langkah melestarikan warisan budaya, juga diikuti dengan sosialisasi kepada pada guru dan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kulonprogo, Agus Santoso menuturkan, bangunan Diskominfo merupakan cagar budaya yang memiliki luas bangunan sebesar 175,5 meter persegi, dan telah ada sejak 1960.

“Kami menjaganya dengan tetap menjaga konstruksi asli bangunan. Walau kami menggunakannya, kami tidak mengubah bentuknya,” kata dia.

Selain itu, walaupun ada rehabilitasi, dilakukan tanpa membongkar bangunan asli. Warna cat yang digunakan juga menyesuaikan warna dinding asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya