SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 kepada 6.699 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah itu 52 orang di antara bisa langsung menghirup udara segar karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu sebagaimana siaran pers yang diterima Solopos.com dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, pada Minggu (1/5/2022).

Besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih rinci, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1.695 orang. Kemudian, remisi satu bulan diberikan kepada 3.915 orang.

Baca Juga : Lebaran, Sri Hartini Eks Bupati Klaten Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

Remisi satu bulan 15 hari untuk 711 orang. Sisanya, remisi dua bulan diberikan kepada 378 orang.

Total 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah. Dari jumlah itu tercatat 6.699 WBP di 43 Lapas dan Rutan Jawa Tengah mendapatkan remisi.

Sementara itu, WBP di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan tidak ada yang mendapatkan remisi.

WBP di Lapas Kelas I Semarang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 500 orang. Kondisi itu bisa dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang terbanyak bila dibandingkan dengan Lapas dan Rutan lainnya di Jawa Tengah.

Baca Juga : Hari Raya Nyepi, 20 Napi di Jateng Dapat Remisi, Paling Banyak Narkoba

Sementara itu apabila dilihat dari kasusnya, WBP terpidana umum paling banyak menerima remisi, yakni 4.550 orang.

Hemat Anggaran

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, menyampaikan remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan. Ikut dalam program pembinaan dan sesuai aturan yang ditetapkan,” tutur Yuspahruddin.

Selain itu, ia menyebut bahwa remisi merupakan motivasi bagi WBP untuk selalu berkelakuan baik. “Yang tak kalah penting, remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan,” ujar dia.

Baca Juga : Napi LP IIA Sragen Asal India Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Di sisi lain, pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman narapidana.

Konsekuensi logis dari remisi itu memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana. Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran Rp3.725.805.000 atau Rp3,7 miliar. Dengan catatan, satu orang WBP menghabiskan Rp19.000/hari untuk biaya makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya