SOLOPOS.COM - Warga Solo berpose mendukung KPK, Minggu (18/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangis setelah KPK memecat 57 anggotanya per Kamis (30/9/2021). Bahkan, mantan pimpinan KPK itu menyebut agenda pemberantasan korupsi akan berhenti di tengah jalan karena pemecatan tersebut.

Salah satu mantan pimpinan KPK yang menangis, Abraham Samad. Mantan Ketua KPK itu menyampaikan kekhawatirannya perihal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah pemacatan 57 pegawai itu.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Hari ini saya sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal 57 orang ini akan berhenti di tengah jalan. Itu keyakinan saya,” kata Abraham Samad di Depan Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dikutip dari suara.com, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Cek! Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA Lewat 15 Kalurahan di 6 Kapanewon

Ekspedisi Mudik 2024

Pada kesempatan itu, Abraham Samad menagih janji kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap Presiden Jokowi akan menggunakan kewenangannya mengangkat kembali 57 pegawai yang dipecat itu menjadi ASN di lembaga antikorupsi itu.

“Saya ingin menekankan sampai hari ini saya berharap dan menagih janji bapak Presiden. Supaya teman-teman yang telah diberhentikan, kami berharap untuk (presiden) mengambil alih kewenangan ini dan mengangkat kembali harkat martabat ke-58 teman-teman. Karena pemecatan atau pemberhentian terhadap teman-teman ini melanggar hukum,” tegas dia.

Selain Abraham Samad, mantan pimpinan KPK lain turut “menyambut” pemberhentian 57 pegawai KPK. Mereka, Saut Situmorang, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas. Masing-masing menyampaikan orasi di hadapan pegawai di gedung Dewas KPK.

Baca Juga: Lampu Jalan di Malioboro Dinyalakan Lagi, IDI Cemaskan Ini

Saut menyebut pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan benar. Dia juga menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak mau ambil pusing soal pemberhentian ini.

“Kalau ada yang bilang pemberantasan korupsi hari ini berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar. Sebagaimana ketidakpastian yang ada di luar saat ini, ada ketidakpastian yang terjadi di republik ini. Tapi sayangnya Presiden-nya hanya diam, dan bilang itu bukan urusan saya,” tutur dia.

Bukan Pengemis Pekerjaan

Busyro juga menyampaikan orasi dengan mengatakan para pegawai yang dipecat KPK itu memiliki modal sosial hingga moral bagi Indonesia. Busyro menilai Novel Baswedan dan kawan-kawan memiliki rekam jejak. Busro menyampaikan keprihatinannya sekaligus kebanggaannya terhadap 57 pegawai KPK.

Baca Juga: Karanganyar Fokus Entaskan Stunting di 10 Desa

“Mereka, pimpinan KPK yang sekarang ini yang menista mereka ini, itulah yang menentukan kepalsuan-kepalsuan tentang kemanusiaan. Kedua, sejak kemarin siang saya berada di gedung KPK yang ideologis ini menyatu dengan teman-teman ini. Saya mengambil kesimpulan bahwa mereka sedih, saya juga sedih. Tapi mereka bangga karena diuji dengan ujian yang otentik dari langit. Dan kami bangga. Saya yakin bahwa rezim KPK tidak akan lama,” tambahnya.

Abraham menambahkan pernyataannya tentang kebijakan pemerintah menawarkan pekerjaan untuk 57 mantan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri. Abraham menyebut mantan 57 pegawai KPK itu bukan pengemis pekerjaan.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit, berniat mengangkat 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di lingkungan Polri. Beredar kabar juga para pegawai itu ditawarkan bekerja di BUMN.

Baca Juga: Langgar Lalin di Manahan Solo, 10 Orang Tak Didenda Malah Dapat Vaksin

“Oleh karena itu kami bukan pengemis untuk meminta 57 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain. Kami tetap konsisten meminta bahwa 57 teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya,” tegas.

Sebanyak 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan Kamis. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan 57 pegawai itu diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya