SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar dan Jateng serta petugas bea cukai menyidak beberapa toko kelontong di Karanganyar Rabu (15/1/2020). (istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar dan Jateng serta petugas bea cukai menyidak beberapa toko kelontong di Karanganyar Rabu (15/1/2020). Dari sidak tersebut disita sebanyak 560 batang rokok ilegal dari dua merek.

Kasi Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, mewakili Plt. Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menjelaskan sebelum melakukan sidak pihaknya sudah menentukan target operasi melalui pemantauan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

3 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Korupsi Jiwasraya

Ekspedisi Mudik 2024

Hasilnya, sebanyak lima toko menjadi target operasi dan disidak untuk mengetahui keberadaan barang ilegal yang dijual. Namun, dari kelima toko tersebut pihaknya hanya menemukan satu toko yang menjual rokok ilegal.

Pengecekan dilakukan di wilayah perbatasan di Karanganyar Kota, Jumantono, dan Mojogedang. Dari satu toko tersebut, pihaknya menemukan 560 rokok tanpa bea cukai dari merek LA dan Beruang.

“Dari kelima target yang sudah kami tentukan sebelumnya hanya satu yang terbukti memasarkan rokok ilegal di toko mereka. Kami langsung menindaklanjuti dengan memberi peringatan tegas dan menyita barang tersebut. Saat ini barang sudah dibawa ke bea cukai karena yang berwenang untuk menyita mereka,” ucap dia kepada Solopos.com, Kamis (16/1/2020).

Menurut Joko, toko yang diperiksa mendapatkan sosialisasi agar tidak menjual kembali rokok ilegal. Bila mereka kedapatan menjual rokok ilegal terancam terkena sanksi berat. Berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2015, penjual barang ilegal dapat terancam hukuman pidana ringan (tipiring) denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Mirip Malioboro Jogja, Jl. Pahlawan Madiun Kini Jadi Jadi Spot Selfie Favorit

“Kami mengambil pendekatan untuk memperingatkan penjual terlebih dulu. Kalau nekat dan kami memergokinya, kami akan berikan hukuman tipiring. Kami kemarin sekadar mengingatkan itu agar kooperatif menjaga aturan, agar tidak ada barang ilegal yang dijual,” imbuh dia.

Selain rokok, penjual rokok elektrik (vapor) dan liquid juga diperiksa pada hari yang sama. Namun, berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan barang ilegal yang diperjual belikan saat itu.

“Kalau yang elektrik ada stiker hologram semua saat kami cek dengan alat kami. Jadi memang yang kami periksa hasilnya bersegel resmi dan tidak ada yang ilegal. Kami hanya menemukan pelanggaran di rokok tembakau,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya