SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Sebanyak 50 desa di Kabupaten <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180926/495/942115/petani-karamba-wgm-wonogiri-resah-ikan-rawan-mati-saat-pancaroba" title="Petani Karamba WGM Wonogiri Resah Ikan Rawan Mati Saat Pancaroba">Wonogiri</a> akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 4 Desember mendatang. Mereka tersebar di 18 dari total 25 kecamatan.</p><p>Desa yang menggelar pilkades merupakan desa yang masa bakti kadesnya berakhir 2018. Kades yang masa tugasnya berakhir 23 Januari ada delapan orang, 24 Mei sebanyak 23 orang, berakhir 4 November tiga orang, dan meninggal dunia atau diberhentikan ada tiga orang.</p><p>Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Bambang Muladi, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda) <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180926/495/942177/mobil-dinas-dpu-wonogiri-terguling-1-pns-terluka" title="Mobil Dinas DPU Wonogiri Terguling, 1 PNS Terluka">Wonogiri</a>, Selasa (25/9/2018), mengatakan tahapan pilkades akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).</p><p>Saat ini dia masih menunggu Rancangan Perbup disahkan Bupati. Dia berharap Rabu (26/9/2018) ini Perbup sudah disahkan sehingga tahapan bisa segera dilaksanakan. Pembentukan panitia pilkades direncanakan 1 Oktober.</p><p>Pengumuman dan pendaftaran cakades ditarget 8-18 Oktober. Pemungutan suara 4 Desember dan pelantikan kades terpilih 17 Desember.</p><p>&ldquo;Cakades minimal dua orang, maksimal lima orang, jadi tidak akan ada yang melawan bumbung kosong. Kalau sampai batas waktu pendaftaran berakhir calon hanya satu orang, pendaftaran diperpanjang sembilan hari. Jika sampai masa perpanjangan berakhir belum ada pendaftar tambahan, akan dipilih PAW [pengganti antar waktu] melalui musyawarah desa bersama BPD [Badan Permusawaratan Desa],&rdquo; imbuh Bambang.</p><p>Sementara itu, sesuai Pasal 44 Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2018 perubahan atas Perda No. 17/2016 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kades, incumbent atau kades yang kembali mencalonkan diri harus cuti.</p><p>Cuti terhitung sejak petahana bersangkutan resmi ditetapkan sebagai cakades hingga penetapan calon terpilih. Hal itu supaya incumbent tak menggunakan fasilitas pemdes untuk keperluan pemenangannya.</p><p>Namun, pada praktiknya nanti petahana tak perlu mengajukan cuti. Masa jabatan mereka berakhir sebelum tahapan penetapan cakades bergulir.</p><p>Penetapan cakades dijadwalkan pada 14 November. Sementara masa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180926/495/942102/penderita-tumor-otak-di-wonogiri-ini-ajarkan-bahasa-inggris-gratis" title="Penderita Tumor Otak di Wonogiri Ini Ajarkan Bahasa Inggris Gratis">jabatan</a> kades yang berhak mengikuti Pilkades 2018 paling akhir 4 November. Hal itu berarti saat tahapan penetapan cakades dilaksanakan mereka sudah bukan kades lagi.</p><p>&ldquo;Calon yang nanti harus mengajukan cuti adalah cakades dari perdes. Masa jabatan mereka hingga usia 60 tahun. Jadi, kalau mau nyalon kades harus cuti,&rdquo; kata Bambang.</p><p>Masa cuti perdes sama dengan ketentuan masa cuti incumbent. Pada kondisi tersebut tugas perdes bersangkutan akan diberikan kepada perdes lainnya (rangkap jabatan) dengan penetapan kades.</p><p>Tokoh masyarakat Desa Sendang, Susanto, berharap tahapan pilkades segera dimulai. Sudah banyak warga yang menanyakan kejelasan terkait hal tersebut.</p><p>Warga antusias menyambut pilkades karena konstelasi di Sendang diprediksi bakal menarik. Pilkades Sendang akan diikuti dua tokoh yang sama-sama populer, yakni incumbent dan ketua BUM desa.</p><p>Berikut daftar 50 desa yang akan menggelar Pilkades 2018:<br />1. Kecamatan Wonogiri (Wonoharjo, Manjung, dan Sendang)<br />2. Kecamatan Selogiri (Jendi dan Nambangan)<br />3. Kecamatan Ngadirojo (Jatimarto, Kerjo Kidul, dan Pondok)<br />4. Kecamatan Wuryantoro (Gumiwang Lor)<br />5. Kecamatan Eromoko (Tegalharjo)<br />6. Kecamatan Pracimantoro (Suci, Sambiroto, Trukan, Jimbar, Banaran, dan Gebangharjo)<br />7. Kecamatan Jatisrono (Tasikgarjo dan Tanggulangin)<br />8. Kecamatan Jatiroto (Pengkol, Mojopuro, dan Brenggolo)<br />9. Kecamatan Jatipurno (Kembang)<br />10. Kecamatan Girimarto (Jatirejo, Bubakan, dan Semagar)<br />11. Purwantoro (Talesan, Gondang, Joho, dan Miricinde)<br />12. Kecamatan Slogohimo (Watusomo, Slogohimo, Sedayu, Soco, dan Padarangin)<br />13. Kecamatan Puhpelem (Puhpelem dan Golo)<br />14. Kecamatan Baturetno (Boto, Glesungrejo, Saradan, Setrorejo, Sendangrejo, dan Kedungombo)<br />15. Kecamatan Tirtomoyo (Hargantoro dan Tanjungsari)<br />16. Kecamatan Giriwoyo (Tawangharjo dan Selomarto)<br />17. Kecamatan Paranggupito (Paranggupito dan Songbledeg)<br />18. Kecamatan Giritontro (Jatirejo dan Pucanganom)<br />Sumber: PMD Wonogiri</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya