SOLOPOS.COM - suasana upacara pemberian remisi natal di Rutan Kelas IIB Boyolali, Minggu (25/12/2022). Terdapat 5 WBP yang mendapatkan remisi. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali resmi mendapatkan remisi keagamaan pada perayaan Natal, Minggu (25/12/2022).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali, Moch Hasan Habibi, mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik, menjelaskan awalnya terdapat delapan WBP yang diusulkan mendapatkan remisi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Nah, yang dapat lima, tapi yang tiga itu kami mutasikan ke Purwokerto untuk pembinaan lebih lanjut. Secara umum, yang tiga juga dapat tapi pindah ke sana,” ujarnya saat ditemui wartawan seusia upacara pemberian remisi Natal di Rutan Boyolali.

Ia menjelaskan pemberian remisi Natal tersebut tak hanya dilangsungkan di Rutan Boyolali, tetapi di seluruh Indonesia. Khusus di wilayah Jawa Tengah, jelasnya, dipusatkan di Rutan Solo.

Selanjutnya, Hasan mengungkapkan besaran remisi yang didapat dari lima WBP tersebut terdiri dari potongan masa tahanan dua WBP sebesar 15 hari, sisanya masing-masing mendapatkan remisi satu bulan.

Baca Juga: Polisi Siapkan Kayu di Jalur Cepogo, Beraksi saat Ada Kendaraan Tak Kuat Nanjak

“Warga binaan yang dapat ada yang narkoba dan ada juga kriminal umum, haknya sama,” tuturnya.

Ia menjelaskan kriteria WBP untuk mendapatkan remisi antara lain memenuhi syarat administrasi dan substansi. Untuk syarat administrasi, Hasan mengungkapkan WBP minimal telah menjalani enam bulan hukuman dan tidak melanggar aturan selama mengikuti pembinaan di Rutan.

“Jadi tidak masuk register F, itu syarat administrasi. Untuk substansinya itu berkelakuan baik, untuk [WBP] Nasrani juga kami ada program pembinaan dari luar yaitu mendatangkan pendeta yang dilaksanakan setiap Minggu, wajib mereka ikuti,” ujar Hasan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi merupakan bentuk program pembinaan, ketika WBP berkelakuan baik maka akan ada penghargaan bagi mereka. Salah satunya, sebut Hasan, adalah remisi.

Baca Juga: Terpeleset, Motor yang Dikendarai 2 Siswa SMP Terperosok ke Jurang di Cepogo

“Kami berharap hal ini menjadi kesinambungan, ketika orang selalu melakukan perbuatan yang baik, ketika keluar akan berdampak di kehidupan sehari-hari,” harapnya.

Sebagai informasi, terdapat 203 WBP di Rutan Kelas IIB Boyolali per Minggu (25/12/2022). Dengan rincian lima WBP perempuan dan sisanya laki-laki.

Sementara itu, salah satu WBP Rutan Boyolali, Alexander, merasa sangat senang ketika mendapatkan remisi sebesar satu bulan atau 30 hari.

“Saya di sini sudah 1 tahun 4 bulan, di Rutan Solo sudah 1,5 tahun. Dan ini mendapatkan potongan satu bulan. Senang sekali,” kata dia.

Baca Juga: Unik! Dua Sinterklas Naik Gerobak Sapi Bagi-Bagi Bingkisan Natal di Boyolali

Alex mengaku tersandung kasus narkoba sehingga membuatnya divonis penjara 5 tahun 3 bulan. Dengan pemberian remisi, ia berharap dapat segera bertemu dengan keluarganya.

“Rencananya setelah keluar mungkin mau memperbaiki diri agar tidak tersandung kasus narkoba lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya