Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwaraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Selasa (14/1/2020). Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Kelima orang tersebut adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Benny Tjokro (Komisaris Utama PT Hanson International Tbk), Heru hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral), dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwaraya, Syahmirwan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Lima orang tersebut ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi lain. Mereka ditahan di tempat yang berbeda agar tidak saling mengatur keterangan.
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama per hari ini. Hendrisman dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Benny di Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK Kav 4.
"Titip tahan dilakukan untuk menjaga objektivitas agar para tersangka tidak saling memengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Ali Fikri.
Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode
Sementara itu, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Hary Prasetyo dititpkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Syahmirwan menghuni Rtuan Cipinang.
Menurut Ali Fikri, hal tersebut merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum (APH) untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Kelima tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya itu diduga merugikan negara Rp13,7 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.