Solopos.com, SOLO — Seluruh Polsek jajaran Polresta Solo tidak bisa lagi menggelar proses penyidikan sesuai Surat Kapolri No. B/1092/II/REN.1.3/2021 tentang kewenangan polsek tertentu. Proses penyidikan seluruhnya berpindah ke Polresta Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) mengatakan lima polsek di Solo masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa memproses penyidikan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Baca Juga: Terjadi Lagi! Sejoli Ketahuan Bermesraan di Alun-Alun Karanganyar Malam-Malam
Polsek di Kota Solo seluruhnya bertugas Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Ia menyebut laporan kepolisian dapat dilakukan di Mapolsek. Namun, laporan itu hanya sebatas proses penyelidikan.
Kemudian, kepolisian menindaklanjuti dengan restorative justice atau tidak memproses kasus pidana hingga ke peradilan. Proses itu mencakup kasus pidana ringan seperti penganiayaan ringan dan perselisihan paham. Proses mediasi itu dilakukan saat dua pihak bersedia.
“Kalau tidak bersedia mediasi, proses penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Solo. Kasus pidana berat proses penyidikan juga di tingkat Satreskrim,” papar dia.
Baca Juga: Guru Positif Covid-19 Berdasar Tes Cepat Antigen, Uji Coba PTM di SDN 2 Baturetno Wonogiri Ditunda
Menurutnya, penyidik di tingkat polsek segera dipindah tugas di Polresta Solo untuk perkuatan anggota khususnya pemberkasan perkara. Ia menyebut teknis pelaksanaan saat ini masih menunggu lanjutan surat keputusan itu. Ia menyebut faktor geografis Kota Solo yang tidak terlalu luas dan jarak polsek berdekatan menjadi pertimbangan.
Berdasarakan surat kapolri itu, Polsek Laweyan dan Banjarsari masuk ke kriteria dekat dengan Mapolresta Solo jarak tempuh 10 menit. Lalu, Polsek Serengan dan Kliwon hanya memerlukan waktu 15 menit ke Mapolresta Solo. Sedangkan Polsek Jebres memerlukan waktu 20 menit ke Mapolresta Solo.