SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY selama 2012 menghukum 236 anggota polisi Polda DIY dan satuan di wilayah itu. Dari anggota yang dihukum, lima di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut masalah hukum.

Mereka yang dipecat didominasi oleh anggota yang berpangkat bintara. Meski ada beberapa yang berpangkat perwira pertama dan menengah. Sementara sisanya masuk dalam pelanggaran disiplin 215 orang, tindak pidana anggota 15 orang dan enam orang pelanggaran kode etik profesi Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda DIY Brigadir Jenderal Polisi Sabar Rahardjo mengaku prihatin masih banyaknya anggota polisi terlibat pelanggaran. Meski jumlah yang dipecat lima orang, namun itu menunjukkan ada polisi yang kurang memahami tugas dan tanggungjawab profesi. “Pelanggaran banyak dilakukan anggota yang berpangkat bintara,” katanya, Jumat (28/12/2012)

Kabid Propam Polda DIY AKBP Eko Sumardiyanto memaparkan,  kelima polisi yang dipecat, 3 orang karena disersi atau meninggalkan tugas lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan jelas. Mereka terdiri dari satu anggota Brimob, satu anggota Shabara Polsek Nanggulan dan satu anggota Polsek Temon.

Satu anggota terlibat kasus peselingkuhan yaitu anggota SPKT Polres Bantul dan satu anggota lainnya dari Shabara Polda dipecat karena terlibat kasus narkoba. “Kami tindak tegas bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik profesi” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya