SOLOPOS.COM - Foto tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang ditangkap Polresta Solo, akhir November lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo membekuk lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 78,99 gram pada akhir November 2021. Barang bukti sabu-sabu itu dikemas dalam 70 paket kecil.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (3/12/2021) sore menjelaskan kelima tersangka ditangkap dalam dua operasi berbeda. Satu tersangka berinisial AP alias Tompel, 21, ditangkap pada 20 November 2021 pukul 12.30 WIB di salah satu rumah wilayah Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Dalam operasi itu polisi mengamankan barang bukti 47 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 60,49 gram, sobekan tisu yang dililit isolasi warna cokelat, plastik bungkus bekas permen Milkita, serta satu ponsel atau HP merek Vivo jenis Y53 warna hitam. Dari hasil penyidikan, AP alias Tompel diduga merupakan pengedar.

Baca Juga: Kisah Guru Senior YPAC Solo, 30 Tahun Mengabdi Ditemani Kursi Roda

Polresta Solo menjerat tersangka pengedar sabu-sabu itu dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 53/2009 tentang Narkotika. Penangkapan AP bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Semanggi.

“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam kaus bagian bawah. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang itu miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial U. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Solo guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Selang beberapa hari, tepatnya pada 27 November 2021 pukul 18.30 WIB anggota Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap empat tersangka lain penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka ditangkap di depan rumah Kampung Makam Bergolo RT 004/RW 010 Kelurahan/Kecamatan Serengan.

Baca Juga: Amankan PPKM Level 3 Nataru, Begini Persiapan Polresta Solo

Satu Orang dalam Pengejaran

Polresta Solo menyita 23 paket sabu-sabu dari mereka. Barang bukti tersebut seberat 18,5 gram yang dibungkus plastik kecil transparan. Selain sabu-sabu, polisi menyita 22 sobekan isolasi, kantong warna oranye, tas cangklong, satu HP merek Oppo warna hitam, satu HP merek Samsung berwarna hitam. Kemudian pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, serta seperangkat alat isap atau bong.

Keempat tersangka yaitu ANK alias Kentung, 21; REP alias Egar, 21; DP alias Gendut, 18, serta SPP alias Aceng, 22. ANK dan REP berasal dari Cemani, Grogol, Sukoharjo. Sedangkan DP dan SPP berasal dari Serengan. Mereka yang merupakan kurir dan pengguna sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Penangkapan keempat tersangka, menurut Ade, juga berawal dari laporan masyarakat. Dari penyidikan diketahui tersangka Egar mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial A yang masih dalam pengejaran. Sabu-sabu diperoleh Egar dengan mengambilnya di pinggir jalan di Mojosongo sebanyak 20 gram.

Baca Juga: Airnya Warna-Warni, Sungai di Solo Disebut Mirip Kue Lapis

Sabu-sabu itu lantas dibawa ke rumah tersangka Kentung dan dipecah menjadi 30 paket. Paketan kecil sabu tersebut kemudian dibawa Kentung. Tujuh paket di antaranya telah dikirim ke sejumlah alamat. “Tersangka Egar mengaku melakukan tindakannya sesuai perintah dari A yang dalam pengejaran,” terang Ade.

Tersangka Egar akan mendapatkan upah Rp1 juta bila 30 paket sabu telah habis dijual. Sementara tersangka DP dan SPP mengonsumsi sabu-sabu secara gratis. Keempat tersangka telah diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya