SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR – Tim Macan Lawu Polres Karanganyar menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap dua warga Kecamatan Mojogedang. Polisi menyebut pelaku dan korban diduga terkait kelompok perguruan silat tertentu di Karanganyar.

Empat dari lima orang pelaku itu dihadirkan saat Polres Karanganyar menggelar pers rilis di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (7/10/2020). Empat pelaku itu tercatat sebagai warga Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka adalah WAN, 20, warga Kecamatan Karanganyar dan tiga warga Mojogedang, yaitu DAP, 23; HTT, 23; dan AEP, 20. Satu pelaku tidak dihadirkan karena masih di bawah umur, yakni PRS, 16. Dia tercatat sebagai warga Kecamatan Mojogedang.

Nestapa Remaja Sragen 10 Tahun Hilang Terpisah dari Keluarga: Ngamen hingga Dipukuli

Kronologi

Lima orang itu diduga mengeroyok dua warga Kecamatan Mojogedang, yakni SA, 17, dan YU, 16, pada Minggu (4/10/2020) pukul 02.00 WIB. Pengeroyokan dua pelajar Mojogedang itu terjadi di jalan umum Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar di depan rumah warga.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni, mewakili Kapolres AKBP Leganek Mawardi didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan peristiwa itu dipicu informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Informasi tersebut beredar di grup Whatsapp.

"Intinya beredar informasi bahwa salah satu perguruan silat menjelekkan perguruan silat lain. Anggota perguruan silat itu dipukul dan dikeroyok. Padahal informasi itu tidak benar. Mereka ini terprovokasi," kata Busroni saat menyampaikan keterangan dihadapan awak media.

Demo Tolak Omnibus Law di Kantor DPRD Jateng Ricuh, Gas Air Mata & Water Canon Ditembakkan

Aksi pengeroyokan pelajar Mojogedang itu dilakukan secara spontan. Saat kejadian para pelaku itu sedang menongkrong di tepi jalan. Nahas, korban dan rekan-rekannya melintas setelah menghadiri kegiatan tertentu. Busroni menyampaikan pelaku dan korban mendalami ilmu silat di perguruan silat berbeda.

"Rekan korban itu berhasil melarikan diri. Nah dua korban itu tertinggal. Pelaku berhasil mengejar dan memepet korban. Mereka [korban] dikeroyok. Jadi tidak direncanakan mau mengeroyok. Pas kebetulan lewat lalu tersulut [emosi]," ujar dia.

Menurut Busroni, dua korban sudah menjalani visum luar. Korban mengalami luka lecet pada pinggang sebelah kiri dan memar pada tulang hidung dan di bawah mata kiri.

Bikin Resah! Manusia Silver di Bangjo Jetis Klaten Diciduk Satpol PP

Tersangka

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria pelat nomor AD 6437 XU warna hitam milik salah satu pelaku pengeroyokan pelajar Mojogedang itu.

"Lima orang kami tetapkan tersangka. Khusus untuk satu orang tersangka kami menggunakan diversi untuk menyelesaikan perkara. Pertimbangan kami, pelaku anak. Mereka itu diamankan di rumah masing-masing dan tidak ada perlawanan," jelas dia.

Polisi menjerat empat pelaku menggunakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman sembilan tahun penjara. Pasal 76C junto Pasal 80 mengancam pelaku dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

"Sementara kami dalami mengarah kepada lima orang itu. Kami memeriksa 17 orang saksi. Seharusnya mereka tidak gampang terprovokasi. Ujungnya menyesal," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya