SOLOPOS.COM - Taman Edukasi KPU Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/12/2015). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Sedikitnya 15 partai politik telah menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan partai politik di KPU Gunungkidul

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 15 partai politik telah menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemungkinan besar jumlah tersebut masih akan bertambah, karena ada lima partai yang mendapatkan perpanjangan waktu pendafaran 1×24, sejak mana pendaftaran ditutup Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.

Dari data yang masuk, 15 partai yang menyerahkan berkas, sebelas partai merupakan wajah-wajah lama, sisanya lima partai merupakan pendatang baru yang terdiri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Berkarya dan Garuda.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, lima partai yang mendapatkan masa perpanjangan penyerahan meliputi PKPI, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono membenarkan jika partai yang menyerahkan berkas keanggotaan sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2019 didominasi oleh partai lama.

Sementara itu, partai baru yang telah menyerahkan berkas ada empat partai. Namun demikian, sambung Is, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena ada empat partai baru yang mendapatkan dispensasi penyerahan selama 24 jam.

Menurut dia, masa perpanjangan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran KPU No.586 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dalam aturan ini dijelaskan ada lima partai yang mendapatkan masa perpanjangan karena di tingkat pusat partai yang bersangkutan telah melakukan pendaftaran.

“Rinciannya ada empat partai baru dan satu partai lama [PKPI] yang mendapatkan masa perpanjangan,” kata Is kepada Harianjogja.com, Selasa (17/10/2017).

Dia menjelaskan, masa perpanjangan selama 24 jam. Oleh karenanya, KPU akan menunggu penyerahan berkas untuk kelima partai itu hingga Selasa tengah malam.

“Informasinya pada pukul 20.00 WIB [kemarin], PKPI akan menyerahkan berkas. Apapun itu akan kami tunggu, tapi jika hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak menyerahkan maka dianggap tidak ada,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan. Menurut dia, meski ada masa perpanjangan penyerahan berkas untuk lima partai, namun hal tersebut tidak mengubah komposisi karena dalam pendaftaran didominasi oleh partai yang mengikuti Pemilu 2014.

Ikhsan menjelaskan, setelah berkas penyerahan ditutup, KPU akan mulai melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui kebenaran data yang telah diserahkan.

“Kami juga masih menunggu hasil uji materi salah satu pasal dalam UU Pemilu tetang verifikasi faktual apakah hanya dilakukan bagi partai baru, atau partai lama juga ikut di dalamnya,” kata Ikhsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya