SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan didampingi Wagub Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Antara-Diskominfotik Jakarta)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang terlarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diperketat. Wilayah itu, sebelumnya sempat memasuki tahapan transisi kehidupan new normal selama hampir empat bulan lamanya.

"Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan. Sejumlah aktivitas memang terlarang selama PSBB Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

The Silent Sea, Obat Kangen Penggemar Gong-yoo

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing, bukan lokasi terlarang selama PSBB Jakarta.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti seminar hingga resepsi pernikahan. "Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujar Anies.

Pengumuman Status Jakarta

Anies, Minggu, akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020). Padahal rencana itu gencar ditolak, bahkan diwarnai sikap menyudutkan terhadap Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta.

Benarkah Cinta Pandangan Pertama Itu Cinta Sejati?

Sebagaimana dijelaskannya dalam konferensi pers pekan lalu, langkah itu terpaksa dilakukan DKI Jakarta sebagai upaya menarik rem darurat demi menyelamatkan masyarakatnya. Peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota negara terus meninggi setiap harinya sehingga mengancam ketersediaan kamar tempat perawatan.

"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," papar Anies.

Pada PSBB yang mulai dilakukan sejak Senin itu, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI No. 88/2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melakukan aktivitas yang terlarang selama PSBB Jakarta.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya