SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan lima geosite di Bojonegoro masuk Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG).

Kasubag Energi Sumber Daya Mineral Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro Danang Aries Subiyanto di Bojonegoro, Senin (17/12/2018), menjelaskan pemkab belum menerima penetapan lima geosite masuk KCAG yang diusulkan kepada Kementerian ESDM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima geosite yang diusulkan masuk KCAG, yaitu Kayangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Dung Latung di Desa Drenges, Kecamatan Sugihwaras, Petroleum Wonocolo di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan. Selain itu, juga Antiklin Kawengan, semuanya di Kecamatan Kadewan dan situs fosil gigi hiu purba di Desa Jono, Kecamatan Temayang.

Permasalahannya, ungkap dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian ESDM berbeda pendapat terkait penetapan lima KCAG.

Kementerian LHK berpendapat lima geosite yang diusulkan lokasinya harus lebih luas dan Kementerian ESDM berpendapat tidak harus luas tetapi sesuai dengan yang diusulkan.

“Sampai hari ini penetapan lima KCAG dari Kementerian ESDM belum turun. Informasinya masih diproses di bagian hukum Kementerian ESDM,” katanya.

Sebelum itu, Pemkab Bojonegoro mengusulkan penetapan lima geosite masuk KCAG kepada Kementerian ESDM pada pertengahan Oktober 2018.

“Kalau saja ditetapkan sesuai luas yang kita usulkan, ya tidak ada masalah, sebab tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. Mengenai pengaruh terhadap sertifikat geopark nasional hamparan minyak bumi yang sudah diterima daerah setempat, menurut dia, juga tidak ada masalah.

Sebab, usulan penetapan lima geosite masuk KCAG hanya usaha untuk memberikan perlindungan, sekaligus pengembangan sebagai objek wisata.

Ia menambahkan, usulan penetapan lima geosite masuk KCAG itu sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM dilengkapi dengan deliniasi atau batasan wilayah yang masuk geosite KCAG.

Lokasi lima geosite itu, rinciannya, tiga geosite masuk kawasan hutan di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro dan dua geosite yang secara administrasi masuk Bojonegoro, tapi menjadi wilayah kawasan hutan KPH Cepu, Jawa Tengah.

“Di dalam berkas usulan juga dilengkapi dengan batasan wilayahnya,” ucapnya.

Manajer Bisnis Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro Ahmad Yani mendesak pemkab untuk mengamankan geosite yang diusulkan masuk KCAG.

Pertimbangannya, lanjut dia, kalau tidak ada pengamanan, misalnya, memberi pagar pengaman atau usaha lainnya, lokasi geosite yang diusulkan masuk KCAG rawan rusak.

Ia mencontohkan geosite situs gigi hiu purba di Desa Jono, Kecamatan Temayang, banyak gigi hiu yang menempel di bebatuan hilang diambil orang.

Selain itu, lokasi geosite lainnya yang juga masuk Geopark Nasional di Watu Gandul, Kecamatan Gondang, banyak batuan yang diambil orang untuk bangunan. “Perhutani selama ini hanya mengamankan tegakan jatinya. Sedangkan yang memiliki anggaran untuk pengamanan pemkab,” katanya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya