SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan rekannya sesama ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J, menyisakan tanda tanya besar. Apakah Bharada E satu-satunya pelaku atau dia hanya tumbal dari kasus ini?

1. Jadi Tersangka

Dugaan Bharada E sebagai tumbal muncul karena dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menanggapi rumitnya kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, ikut berkomentar. Dia menjelaskan ketiga pasal yang dipakai menjerat Bharada E mengindikasikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

2. Diperintah

Dalam kasus itu, diduga ada aktor lain yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sebagai eksekutor, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja.

Ekspedisi Mudik 2024

Akan tetapi, pasal 55 dan 56 KUHP yang dipakai menjerat Bharada E dinilai kurang tepat apabila tersangkanya hanya satu orang.

“Pasal 55 itu artinya ada orang yang bekerja sama melakukan pembunuhan, atau ada orang yang menyuruh melakukan pembunuhan, atau ada orang yang memberikan fasilitas untuk melakukan pembunuhan. Jadi kemungkinan besar ada orang lain yang menjadi aktor intelektual di balik pembunuhan,” katanya dalam tayangan News Line Metro TV yang ditilik Solopos.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga : Bharada E Jadi Tumbal Pelaku Pembunuhan Brigadir J?

Demikian halnya dengan pasal 56 KUHP yang mengatur sanksi seseorang yang membantu kejahatan. Dengan demikian, kemungkinan ada pelaku lain di balik pembunuhan Brigadir J.

“Pasal 55 dan 56 ini mengarahkan kasus ini ke mana. Kalau memang Bharada E diperintah seseorang, maka mestinya pasal yang dipakai naik ke 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sambung Jamin.

3. Bukan Penembak Jitu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyebut Bharada E bukanlah seorang penembak jitu. Dia bertugas sebagai sopir dan disebut tidak mahir menembak.

4. Pegang Pistol November 2021

Menurut keterangan Bharada E yang meminta perlindungan kepada LPSK, dia diberi pistol pada November 2021. Dia kemudian berlatih menembak pada Maret 2022.

Padahal sebelumnya Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menyebutkan latar belakang Bharada E yang diduga dijadikan tumbal pembunuhan Brigadir J adalah seorang snipper atau penembak jitu.

Kapolres Jakarta Selatan bahkan menyebut Bharada E sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Baca juga : Pengacara Keluarga Tak Yakin Bharada E Pembunuh Brigadir J

5. Pakai Glock 17

Dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo 8 Juli 2022, Bharada E disebut menggunakan senjata api jenis Glock 17. Padahal, senjata itu harganya mahal dan merupakan pistol standar perwira.

Jadi, suatu kejanggalan besar jika Bharada E yang pangkatnya masih sangat rendah memegang senjata berharga ratusan juta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya