Solopos.com, JAKARTA -- Lima orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan 2 prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Satu tersangka baru berinisial TTR alias TTG, 33.
TTG ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan prajurit TNI anggota Intel Kodim 0304/Agam. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka TTG.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Tersangka TTG mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu dilansir Detikcom, Senin (2/11/2020).
1.703 WNI di 63 Negara Positif Covid-19, Sudah Sembuh 1.246 Orang
Selain berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, polisi memastikan TTG terlibat dalam pengeroyokan 2 prajurit TNI berdasarkan video pada saat kejadian.
Berdasarkan foto yang diterima, tampak TTG mengenakan baju tahanan. Pria asal Garut, Jawa Barat, itu diperiksa di Polres Bukittinggi.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini yakni MS, 49; B, 18; HS alias A, 48; dan JAD alias D, 26.
Buruh Berharap UMK Sukoharjo 2021 Juga Naik Ikuti UMP Jateng
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (30/10/2020) sore. Saat itu Serda M Yusuf dan Serda Mistari mendapat perlakuan tak pantas dari rombongan moge yang melintas di Jl. Dr. Hamka Kota Bukittinggi.
Kedua prajurit TNI yang jadi korban pengeroyokan itu sedang bertugas tanpa seragam dinas. Sejumlah moge yang tertinggal rombongan inti itu mengebut dan melakukan tindakan arogan.
Memberi Kesan Kurang Sopan
Aksi arogan anggota HOG SBC tersebut ditunjukkan dengan menggeber-gebar mogenya.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan," ujar Danpuspomad, Letjen Dodik Wijanarko, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
UMS akan Bikin Museum Peradaban Islam Asia Tenggara, Di Sini Lokasinya
Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) mengakui ada kekeliruan dalam insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.
"Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan atas kejadian tersebut. Kedua, kami atas nama HOG SBC memohon maaf kepada seluruh korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota HOG SBC. Ketiga, kami memohon maaf kepada pihak seluruh anggota TNI, khususnya kodim setempat, dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Bukittinggi," Public Relation HOG SBC Epriyanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu.
HOG SBC meminta maaf atas kasus ini dan menyatakan menghormati proses hukum oleh kepolisian.
"Kami dari HOG SBC, menghormati proses hukum yang berlaku, dan juga seperti rekan-rekan ketahui, bahwa dari HOG SBC sudah ada 2 anggota kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polres Bukittinggi," kata dia.