Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

5 Abad Perjalanan Panjang Inggris Legalkan LGBT Melalui Reformasi Hukum

5 Abad Perjalanan Panjang Inggris Legalkan LGBT Melalui Reformasi Hukum
user
Sabtu, 21 Mei 2022 - 16:43 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan LGBT (trethowans.com)

Solopos.com, JAKARTA — UU Buggery yang disahkan parlemen Inggris pada masa pemerintahan Henry III pada 1533 menyatakan homoseksual merupakan perbuatan ilegal. Pelaku sodomi diancam hukuman mati. Lima abad kemudian, tepat pada 17 Juli 2013, Inggris melegalkan pernikahan sesama jenis melalui reformasi undang-undang.

Akun Instagram resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris @ukinindonesia membuat heboh setelah memosting foto pengibaran bendera pelangi yang diidentikkan sebagai bendera dukungan terhadap LGBT+. Bendera LGBT yang berdampingan dengan bendera Inggris itu dikibarkan di halaman Kantor Kedubes Inggris di Jakarta.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN