Solopos.com, JAKARTA — UU Buggery yang disahkan parlemen Inggris pada masa pemerintahan Henry III pada 1533 menyatakan homoseksual merupakan perbuatan ilegal. Pelaku sodomi diancam hukuman mati. Lima abad kemudian, tepat pada 17 Juli 2013, Inggris melegalkan pernikahan sesama jenis melalui reformasi undang-undang.
Akun Instagram resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris @ukinindonesia membuat heboh setelah memosting foto pengibaran bendera pelangi yang diidentikkan sebagai bendera dukungan terhadap LGBT+. Bendera LGBT yang berdampingan dengan bendera Inggris itu dikibarkan di halaman Kantor Kedubes Inggris di Jakarta.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.