SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

BOYOLALI--Sebanyak 49 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Boyolali mendapat sanksi selama kurun waktu 2011.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka terkena sanksi karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.

“Sejumlah PNS yang terkena sanksi itu sebanyak 10 orang diganjar pembebasan dari jabatan struktural. Hal ini mengenai beberapa PNS tingkat eselon III dan IV,” terang Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bambang Hermanto saat ditemui wartawan, akhir pekan kemarin.

Bambang menerangkan 10 orang yang dikenai bebas jabatan itu karena berbagai persoalan. Di antaranya, perselingkuhan, kurang cermat terkait administrasi keuangan serta tidak disiplin.

Dijelaskan, ke-49 melanggar disiplin sebagai PNS pada beragam tingkatan. Pelanggaran ringan sebanyak 19 orang. Kebanyakan dari mereka melanggar disiplin yaitu tidak masuk kerja. Mereka pun mendapatkan sanksi berupa teguran berupa lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.

“Sedangkan tingkatan pelanggaran sedang ada 12 orang. Selain tidak masuk kerja juga kurang cermat dalam administrasi keuangan. Mereka pun disanksi seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah satu tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan, BKD, Suharto menambahkan 18 orang mendapatkan sanksi kategori berat. Mereka menerima ganjaran berat karena kasus perselingkuhan, indisiplener dan mal adiministrasi.

Alhasil, mereka dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Selain itu, pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Pada sanksi terberat ini ada satu PNS yang terkena. Oknum yang bersangkutan indispliner serta ada tindak pidana,” jelasnya.

Diakui, jumlah pelanggaran di tahun 2011 ini mengalami peningkatan dibanding dengan tahun lalu. Pada tahun 2010 sebanyak 40 orang yang terkena sanksi kepegawaian.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya