SOLOPOS.COM - Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengecek data pelaporan aduan THR di Posko aduan terpadu milik pemerintah setempat. (Azmi Samsul Maarif)

Solopos.com, TANGERANG — Sedikitnya 48 perusahaan di Tangerang, Banten hingga Jumat (29/4/2022) ini belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.

Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten akan mempertemukan manajemen dan karyawan untuk mediasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini kami mendapat 28 konsultasi dan aduan sebanyak 48 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan dengan adanya aduan laporan tersebut pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antar pihak pelapor dan perusahaan.

Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.

Baca Juga: 34 Perusahaan di Yogyakarta Tak Bayar THR Pekerjanya

“Nanti kami setelah menerima laporan ini akan melakukan kajian, apakah ada permasalahan di perusahaan itu atau tidak, kemudian nanti juga kita cari tahu apakah pegawai posisinya sudah menjadi karyawan tetap atau hanya magang saja,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menyebutkan dari sebanyak 48 perusahaan yang diadukan terkait THR itu, terdapat juga beberapa pengaduan dari luar wilayah Kabupaten Tangerang di antaranya seperti Kota Tangerang, Kalimantan Timur dan Lampung.

“Kami hanya menerima 44 perusahaan asal Kabupaten Tangerang yang dilaporkan, sisanya dari luar wilayah kita,” ujarnya.

Baca Juga: 1 Perusahaan di Klaten Bayar THR tapi Tunda Gaji Karyawan, Di Mana?

Ia menjelaskan alasan perusahaan diadukan ke posko pengaduan THR oleh para pegawainya dikarenakan belum membayar tunjangan hari raya karyawan dengan alasan ketidakmampuan perusahaan karena pandemi Covid-19.

“Rata-rata banyak pengaduan itu permasalahan pembayaran THR tetapi dari segi alasan perusahaan dengan tidak memprotes itu karena ketidakmampuan keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang masih membuka posko pengaduan THR sampai dengan tanggal 14 Mei 2022.

Baca Juga: Beban Perusahaan Makin Berat Jika Langgar Aturan THR

Ia berharap kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawan dengan disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin,” kata diaKepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengecek data pelaporan aduan THR di Posko aduan terpadu milik pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya