SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka, Setyawan Nugroho alias Fery warga Dukuh Gamelan, RT 001/RW 030, Desa Sendang Tirto, Kecamatan, Berbah, Sleman. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang milik korban senilai Rp70 juta serta gentong dan jarik yang biasa digunakan untuk ritual penggandaan uang.

Penangkapan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari empat hari sejak pelaporan, yaitu Kamis (21/11/2013) di Klaten. Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto, Senin (2/12/2013), mengatakan awalnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Minggu (17/11/2013) dengan dugaan pencurian dan kekerasan (curas) di Pasar Gondang. Korban yang merupakan juragan parfum, Nur Aini, melaporkan tersangka dengan tuduhan pencurian uang senilai Rp70 juta. Uang miliknya dibawa kabur oleh tersangka saat ia hendak belanja ke Pasar Gondang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akan tetapi, lanjut Yohanes, setelah didalami tim penyidik, kasus tersebut tak memenuhi syarat curas, namun lebih mengarah pada penipuan dan penggelapan. Berbekal nomor kendaraan tersangka, tim dari Polres Sragen melakukan pelacakan. Tim sempat mengalami kendala pelacakan karena nomor kendaraan yang dipakai tersangka palsu. Sementara itu, tak ada satu pun saksi mata dalam kasus tersebut karena pelaku selalu menemui korban sendirian.

Merasa kesulitan melacak, tim langsung melakukan pengembangan penyelidikan pada kelompok dan pelaku yang sering menipu dengan modus menggandakan uang palsu. Setelah melakukan pendalaman dan mencoba meminta keterangan lebih lanjut pada korban tentang kronologi kejadian, polisi fokus pada satu jaringan penggandaan uang di Dlingo, Bantul. Berbekal informasi tambahan dari korban yang mengaku pernah dibantu menggandakan uang oleh tersangka, dugaan polisi bahwa jaringan penipuan di Dlingo ada hubungannya dengan kasus di Gondang semakin kuat.

Setelah beberapa hari membuntuti tersangka, polisi langsung menangkapnya di Klaten. “Kami benar-benar kerja keras karena tak ada saksi maupun bukti. Sementara, nomor kendaraan yang dibawa tersangka ternyata palsu,” tegas Yohanes dalam gelar perkara di Mapolres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya