Solopos.com, SOLO -- Aparat gabungan Sabhara dan Satreskrim Polresta Solo dibantu Brimob Polda Jateng menyita 47 unit sepeda motor di salah satu rumah warga RT 003/RW 008 Kelurahan Panularan, Laweyan, Rabu (24/2/2021).
Belum diketahui pasti apa status puluhan sepeda motor itu, apakah hasil kejahatan atau bukan. Pantauan Solopos.com, polisi datang ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka membawa dua unit truk untuk mengangkut 47 sepeda motor itu ke Mapolresta Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Pelantikan Gibran Jadi Wali Kota Solo Hanya Dihadiri 25 Orang
Sepeda motor itu tertata rapi di halaman rumah yang tertutup tembok pagar sehingga tidak terlihat dari lingkungan sekitarnya. Rumah itu selama ini kosong, pemiliknya tidak ada di lokasi.
Warga setempat yang merupakan kakak pemilik rumah, Widadi, kepada Solopos.com, mengaku tidak tahu keberadaan maupun pemilik sepeda motor itu. Ia mengatakan sepeda motor itu dititipkan oleh seseorang.
Baca Juga: Digelar di Pendopo Pemkab Klaten, Tamu Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Dibatasi 70 Orang
Orang tersebut mengatakan hanya titip untuk sebulan namun hingga setahun kemudian sepeda motor itu tak kunjung diambil. Puluhan sepeda motor itu ada yang sudah berdebu dan ada pula yang terlihat masih baru.
Informasi yang diperoleh Solopos.com dari kepolisian, penyitaan 47 sepeda motor itu bermula dari pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku kasus kejahatan yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Dapat Rp1,4 Miliar, Kadangsapi Peroleh Dana Desa Tertinggi di Sragen
Terduga pelaku berinisial G itu, saat diperiksa dan digeledah rumahnya ternyata menyimpan banyak dokumen surat-surat kendaraan bermotor. Polisi menindaklanjuti temuan itu dengan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.
Saat ini, terduga pelaku kasus kejahatan itu masih berstatus terperiksa, belum menjadi tersangka. Begitu juga terkait status puluhan sepeda motor yang ditemukan di rumah warga Panularan juga belum jelas.