Solopos.com, KARANGANYAR — Dalam sebulan terakhir, Satlantas Polres Karanganyar telah menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar alias knalpot brong+.
Kasatlantas, AKP Sarwoko, mengatakan penindakan knalpot brong ini menjadi salah satu perhatian polisi karena banyak keluhan dari masyarakat. “Knalpot brong diatensi Satlantas Polres Karanganyar dengan peningkatan penindakan. Dibuktikan dengan jumlah sepeda motor yang sudah ditindak atau ditahan dalam sebulan terakhir sebanyak 455 unit ,” ujar Kasatlantas seperti disampaikan Kasi Humas Polres Iptu Agung Purwoko, Jumat (19/11/2021).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Sementara itu, bagi pelanggar yang ingin mengambil motornya, tak hanya mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan. “Pelanggar yang datang ke Mapolres untuk mengganti knalpot harus menggantinya dahulu dengan knalpot yang standar dengan melengkapi kelengkapannya seperti spion dan sebagainya,” imbuh Purwoko.
Baca Juga: Forum Anak Karanganyar Bersama Bupati Copoti Iklan Rokok Ilegal
Sementara itu, sebagian pemilik motor memilih tak hanya menukar knalpot dengan yang standar pabrikan. Mereka juga menghancurkan knalpot brong yang sudah mereka copot. “Pengendara sukarela memusnahkan sendiri knalpot yang digunakan,” ujar Purwoko.
Pada sisi lain, untuk mengantisipasi pengguna knalpot brong pada akhir pekan, Satlantas akan memusatkan perhatian di daerah wisata. Ini dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi kejadian aksi warga main hakim sendiri terhadap penggunaan motor berknalpot brong pekan lalu.