SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja Indonesia atau TKI. (Solopos-dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sejak awal tahun 2021 hingga Juni ini, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar sudah memberikan sebanyak 45 rekomendasi kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Bumi Intanpari.

Rekomendasi tersebut digunakan para calon TKI asal Karanganyar untuk mengurus birokrasi visa dan paspor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Herawati, mengatakan berdasarkan surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejumlah negara sudah membuka pintu untuk menerima pekerja dari Indonesia sejak Oktober 2020.

Baca juga: Belasan Warga Ngringo Karanganyar Positif Covid-19, Camat: Bukan Transmisi Lokal!

Namun demikian, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menurutnya hanya memberikan rekomendasi calon TKI mendapatkan pelatihan BP2MI.

“Sejak Oktober itu kami memang sudah memberikan rekomendasi. Tapi kapasitas kami bukan memberangkatkan, nanti yang menentukan apakah bisa berangkat atau tidaknya itu dari BP2MI. Kalau di rata-rata sejak Oktober 2020 itu ada sekitar 20 orang yang diberikan rekomendasi hingga saat ini,” ujar kepada Solopos.com, Senin (14/6/2021).

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Hera mengatakan pemberian rekomendasi kepada calon TKI dari Karanganyar sejak Januari 2021 hingga Juni 2021 sebanyak 45 orang. Puluhan rekomendasi tersebut untuk calon TKI yang ingin bekerja dengan tujuan negara Hong Kong dan Singapura.

Sementara itu, untuk pengajuan mandiri dari pelayaran, Pemkab Karanganyar total selama 2021 memberikan rekomendasi kepada tiga orang.

“Tapi mereka semua belum berangkat. Rekomendasi itu bukan memberangkatkan tapi pengantar ke BP2MI. Kalau nanti BP2MI menyetujui, baru mereka bisa berangkat,” imbuh dia.

Baca juga: 18 Warga Desa Ngringo Karanganyar Positif Covid-19, Suami Istri Meninggal

Terkait syarat selama pandemi, menurut Hera, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon TKI tidak berbeda jauh dari sebelum pandemi. Namun, perbedaan ada pada aturan yang ditetapkan dari masing-masing negara tempat tujuan bekerja.

“Untuk aturan selama sudah terdaftar identitasnya di database ya akan kami berikan rekomendasi. Kalau terkait harus vaksin atau tidak, dan lainnya, itu tergantung negara tujuan bekerja. Setiap negara tujuan punya aturan berbeda-beda untuk menerima kedatangan pekerja dari luar negeri,” papar dia.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Karanganyar Kembali Terapkan Hajatan Banyumili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya