SOLOPOS.COM - Sekda Solo Ahyani. (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO — Wilayah aglomerasi Soloraya, yang di dalamnya termasuk Kota Solo, kembali menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. Status ini berlaku pada Selasa-Senin (22-28/2/2022).

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kenaikan level ini mengakhiri masa 4,5 bulan PPKM lebel 2 di Solo dan enam kabupaten lain di Soloraya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan catatan Solopos.com, PPKM Soloraya turun dari level 3 ke level 2 pada 5 Oktober 2021 dan bertahan sampai 21 Februari 2022. Sejak itu berbagai pelonggaran aktivitas dinikmati masyarakat.

Baca Juga: PPKM Soloraya Naik ke Level 3, Ada Pengetatan Lagi?

Ekspedisi Mudik 2024

Anak-anak di bawah usia lima tahun boleh mengunjungi mal, pusat belanja, pasar tradisional, dan tempat keramaian lain seperti taman kota dan lain-lain. Sekolah-sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK bahkan sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) hingga 100% kapasitas mulai Januari 2022 lalu.

Pelonggaran lainnya misalnya pada kegiatan pertunjukan seni dan budaya dengan konser musik, festival keroncong, dan lain-lain mulai digelar. Terbaru, Pemkot bahkan mengizinkan pesta lampion pada perayaan Tahun Baru Imlek 2022 di kawasan Pasar Gede dan Balai Kota Solo meski hal itu memicu kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Alasan PPKM Solo Bertahan Lama di Level Tertinggi

Namun, terus naiknya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 serta masuknya varian Omicron, dan beberapa faktor lain seperti tingginya bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19, Soloraya kembali ke PPKM level 3. Akankah semua pelonggaran selama PPKM level 2 akan dicabut dan diperketat?

SE Wali Kota

Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan detail mengenai aturan PPKM level 3 akan dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Solo yang rencananya terbit pada Selasa (22/2/2022) ini.

Baca Juga: PPKM Solo Bertahan di Level 3 Meski Jumlah Kasus Covid-19 Jauh Menurun

Sejumlah pembatasan akan diberlakukan meski tidak seekstrem seperti lonjakan varian Delta pertengahan tahun lalu. “Pengetatan tersebut salah satunya mengatur batas jumlah peserta kegiatan dengan menyesuaikan kapasitas. Kami juga mengajak masyarakat untuk kembali waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Ahyani kepada Solopos.com melalui telepon, Senin (21/2/2022).

Sebagai informasi, Pemkot Solo memberlakukan pengaturan yang cukup ketat saat PPKM level 3 di Soloraya pada September 2021 lalu. Berikut poin-poin aturannya berdasarkan SE Wali Kota Solo No. 067/2777 yang berlaku saat itu:

Baca Juga: Alert! Soloraya dan Semarang Raya Masuk PPKM Level 3

  • Supermarket, hypermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain–lain yang sejenis diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
  • Tempat usaha menerima maksimal pengunjung 50% dari kapasitas normal dengan protokol kesehatan sangat ketat.
  • Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan jam operasional terbatas sampai pukul 21.00 WIB. Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antarorang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.
  • Destinasi wisata kapasitas maksimal 25%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan simulasi pembukaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya