SOLOPOS.COM - Minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan terpajang di kios pedagang di Pasar Kota Wonogiri, Minggu (20/3/2022). Harga minyak goreng curah di Pasar Wonogiri masih melebihi Harga eceran tertinggi (HET). (Solopos.com/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah melakukan investigasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi kartel yang diduga dilakukan 44 produsen minyak goreng.

Dalam siaran resmi terbaru, Tim KPPU telah menemukansatu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Para produsen minyak goreng itu terindikasi melanggar pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang dan jasa.

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,” tulis siaran resmi yang dikutip Bisnis, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Perubahan Tata Kelola Minyak Goreng hingga Kongres Kebudayaan Desa

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat
bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data dan keterangan dari sekitar 44
pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, tim KPPU telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Baca Juga: Kembalikan Produksi Minyak Goreng kepada Rakyat

Adapun proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: KPPU Temukan Indikasi 44 Produsen Lakukan Kartel Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya