SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi CPNS. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN), Oktober 2019 ini. Pada seleksi CPNS 2019 ini, ada yang berbeda soal syarat batas maksimal usia pendaftar.

Jika sebelumnya pendaftar rata-rata harus berusia maksimal 35 tahun, kali ini batas usia pendaftar maksimal adalah 40 tahun untuk enam posisi yang sudah ditentukan. Syarat itu merujuk pada Keputusan Presiden No. 17/2019. Keenam formasi itu yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melalui keterangan resminya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan bahwa Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 11/2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kualifikasi pendidikan berlaku untuk pelamar CPNS berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.

Untuk jabatan dan formasi lainnya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

"Dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden, tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku," ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Terkait dengan ketentuan itu, BKN menyatakan bahwa untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara. Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya