SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – 40 Nama terancam dicoret dari daftar penyewa kamar rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Jurug Tahap I di Kecamatan Jebres.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo hanya memberikan waktu hingga akhir bulan Juli ini kepada 40 orang itu untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi. Penegasan itu disampaikan Kepala UPTD Rumah Suwa DPU Solo, Toto Jayanto ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (14/7/2011). “Ya kalau sampai mundur akan kami coret dari daftar. Sebab masih banyak yang antre ingin menyewa Rusun,” ungkapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Toto menjelaskan sejauh ini baru 34 penyewa Rusunawa Jurug Tahap I yang telah menyelesaikan kelengkapan administrasi. Kelengkapan dimaksud meliputi pembayaran sewa bulan pertama ditambah jaminan senilai harga sewa untuk dua bulan. Disamping itu penyewa juga harus mengisi surat perikatan sewa berisi uraian hak dan kewajiban selama tinggal di Rusunawa. Di antaranya larangan menambah bangunan, menyewakan ulang ruang atau malah menjualnya.

Toto mengakui sebelumnya upaya penempatan penyewa ke Rusunawa Jurug tahap I terkendala belum adanya aliran listrik dan air. Namun pelaksana proyek yakni PT Jati Karya telah berjanji menyelesaikan persoalan itu paling lambat akhir pekan ini. “Jadi mulai pekan depan kondisi fisik Rusunawa tahap I sudah siap 100 persen. Tidak ada alasan lagi, penyewa harus segera selesaikan persyaratan bila mau tempati jatah kios,” imbuhnya. Dia menambahkan Rusunawa Jurug tahap I merupakan proyek Kementerian Perumahan Rakyat.

Sebelumnya Rusunawa yang dibangun dengan anggaran belasan miliar itu sempat mangkrak sekitar satu tahun lantaran tertutup pembangunan Rusunawa Jurug tahap II dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut Toto pembangunan Rusunawa diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni Rp 750.000 hingga Rp 2,5 juta. Sehingga tidak tepat bila digeser menjadi salah satu mesin penghasil pendapatan asli daerah (PAD) atau bersifat profit oriented. DPU sendiri untuk beberapa waktu ke depan belum berencana menaikkan tarif sewa yang masih Rp 100.000 ke bawah.

Di sisi lain kondisi Pondok Boro di Mojosongo, Jebres kian mengkhawatirkan. Namun DPU bersikukuh tidak bisa campur tangan dalam pengelolaan Pondok yang dihuni kaum boro itu. Pasalnya pengelolaan Pondok dilakukan oleh masyarakat sekitar. “Kecuali masyarakat menyerahkan pengelolaan kepada Pemkot,” tegas Toto. Selama ini pun Pondok Boro tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemkot.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya