SOLOPOS.COM - Ilustrasi vape alias rokok elektrik. (Freepik)

Solopos.com, SOLO - Pemerintah ingin melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengusulkan larangan tersebut dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kepala BPOM, Penny Lukito, menyebut ada beberapa fakta ilmiah yang ditemukan menjadi dasar usulan pelarangan vape. BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya mulai dari nikotin, propilenglikol, perisa, logam, karbonil, tobacco specific nitrosamines (TSNAs), hingga diethylene glycol (DEG).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dikutip dari detik.com, Senin (11/11/2019), terdapat sejumlah kasus terkait vape yang mematikan. Di Amerika Serikat misalnya. Sejak Maret 2019 ada sekitar 2.000 orang yang dilarikan ke rumah sakit dan 40 di antaranya meninggal dunia.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam laporan Morbidity dan Mortality mingguan yang dikeluarkan oleh CDC pada tanggal 11 Oktober 2019 lalu, penyakit yang menyerang ini secara resmi disebut EVALI singkatan dari E-cigarette or Vaping Product use Associated Lung Injury.

Dalam laporan di jurnal ternama The Lancet para pasien yang merupakan pengguna vape menunjukkan gejala sulit bernapas, nyeri perut, hingga gejala seperti flu. Kebanyakan pasien bisa membaik dengan obat antibiotik, steroid, dan oksigen tetapi sekitar 10 persennya mengalami kekambuhan hingga harus dirawat karena komplikasi.

Sementara di Korea Selatan, pemerintah langsung membuat keputusan terkait pelarangan penggunaan Vape. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Korsel, Park Neung-hoo, usai menerima laporan di bulan yang sama seorang pria 30 tahun pengguna vape dilarikan ke rumah sakit karena pneumonia.

"Situasi saat ini dianggap sebagai risiko serius bagi kesehatan masyarakat," kata Neung-hoo seperti dikutip dari Reuters.

Di Indonesia sendiri belum ditemukan kasus terkait Vape. Namun demikian menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, sudah ada tanda-tandanya.

"Sampai saat ini laporan resmi belum ada. Tapi saya tadi menampilkan 2 kasus, dari teman sejawat dan saya sendiri. Apa ini terkait vape? Tapi tidak terbukti infeksi, tidak terbukti kanker. Kalau balik lagi ke indikasi CDC 90 hari vaping, sesak, di foto ada kelainan. Ya mirip kan [seperti di AS]," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya