SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak empat tim Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama aparatur sipil negara (ASN) masuk kantor setelah menjalani libur dan cuti bersama Lebaran 2020.

Hasilnya, mayoritas ASN di masing-masing OPD di Pemkab Sukoharjo kembali beraktivitas di kantornya masing-masing. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, mengatakan seusai kegiatan halalbihalal, empat tim dari BKPP Sukoharjo disebar ke sejumlah OPD untuk mengecek apakah ada ASN yang terlambat bekerja atau tidak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tak hanya kantor dinas, tim dari BKPP Sukoharjo juga menyambangi beberapa kantor camat terutama di wilayah pelosok.  “Mayoritas ASN telah beraktivitas pada hari pertama masuk kantor setelah menjalani libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Mereka sudah memahami sanksi yang diberikan jika terlambat masuk kantor,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (9/5/2022).

Sumini menyebut ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang tak masuk kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Lebaran. Namun, mereka telah mengajukan perpanjangan cuti sebelum Lebaran.

Begitu pula, para PNS yang berangkat menunaikan umrah telah mengajukan cuti sebelum Lebaran. “Ada yang cuti melahirkan, umrah, atau keperluan keluarga. Mereka sudah mengajukan cuti sebelum Lebaran, jadi tak masalah,” ujar dia.

Baca juga: Perdana Ngantor Usai Libur Lebaran, ASN Sukoharjo Halalbihalal Lalu…

Sebagai abdi negara, para ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas birokasi dan mematuhi regulasi. Para ASN harus menjalankan kewajiban dan menajuhi berbagai larangan yang diatur dalam PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi itu disebutkan aparatur pemerintah yang terbukti membolos akan diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Pengawasan Kepegawaian

Hal ini, ungkap dia, berulang kali disampaikan kepada para ASN agar tidak melanggar ketentuan. “Pengawasan melekat dilakukan masing-masing kepala OPD terhadap bawahannya. Kepala OPD melakukan monitoring pengawasan kepegawaian pada hari pertama masuk kantor setelah libur dan cuti bersama Lebaran,” papar Sumini.

Seorang ASN di Pemkab Sukoharjo, Heru, mengatakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dianggap lebih dari cukup. Para ASN menjalani libur dan cuti bersama selama 10 hari.

Baca juga: Dilingkupi Mitos Soal Perceraian, Intip Pesona Gunung Pegat Sukoharjo

“Kami bisa mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama keluarga,” jelasnya, Senin. Kondisi itu berbeda saat muncul pandemi Covid-19 pada Maret 2020, pemerintah menghapus cuti bersama dan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya