SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Solo, Anwar Rachman, menilai empat sertifikat tanah Sriwedari atas nama Pemkot Solo asli tapi palsu alias aspal. Keempat sertifikat tersebut yaitu SHP Nomor 26, SHP Nomor 46, SHP Nomor 40, dan SHP Nomor 41.

Hingga saat ini sertifikat-sertifikat itu masih menjadi milik Pemkot Solo alias belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Anwar, empat sertifikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia juga menilai empat sertifikat tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan itu yakni putusan Nomor 3000-K/Sip/1981 dan Nomor 125-K/TUN/2004, serta Nomor 3249-K/Pdt/2012. Bahkan ada sertifikat yang diterbitkan setelah Pemkot Solo ditegur pengadilan dan setelah tanah Sriwedari disita pengadilan.

Baca Juga: Pasar Legi Kelar, Pemkot Solo Beralih ke Jongke dan Harjodaksino

“Untuk itu lah ahli waris mendukung sepenuhnya langkah Satgas Mafia Tanah yang saat ini mengusut tuntas masalah tersebut baik terhadap otak pelaku, orang yang menyuruh, membantu dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat tersebut,” ungkapnya.

Menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena pandemi Covid-19 akan dilanjutkan lagi setelah masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Eksekusi itu dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah dari pengadilan.

Ultra Petita

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa tanah Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Penolakan tersebut berdasarkan putusan Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021.

Baca Juga: 7 Bangunan Keraton Solo Mendesak Direhab, Butuh Ratusan Miliar Rupiah

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman, Senin (13/12/2021), gugatan itu diajukan FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan disebut sebagai perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan PN Solo pada 15 November 2018 No 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektare. Perlawanan dilakukan saat itu salah satunya karena Pemkot Solo masih memegang empat sertifikat yang sah.

Baca Juga: BNNP Jateng dan BNNK Solo Sita Aset Sindikat Narkoba Rp683 Juta

Empat sertifikat dimaksud yaitu SHP nomor 26, SHP nomor 46, SHP nomor 40, dan SHP nomor 41. Pada sertifikat-sertifikat tersebut pemilik lahan tertulis Pemkot Solo. Hingga saat ini sertifikat-sertifikat masih milik Pemkot Solo, belum dicabut oleh BPN.

Perlawanan dilakukan Pemkot Solo juga karena putusan yang dieksekusi melebihi gugatan ahli waris, yaitu tanah ahli waris 3,4 hektare. Sedangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim hingga 10 hektare atau ultra petita. Saat ini tanah itu telah menjadi milik publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya