SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan hingga menyebabkan santri di Ponorogo tewas, Sabtu (26/6/2021). (Madiunpos.com-Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Para santri itu menganiaya teman hingga tewas.

Tiga dari empat santri yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih berusia di bawah umur. Hanya satu orang santri penganiaya teman hingga tewas itu yang sudah dewasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keempat tersangka itu adalah MNA, 18, warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih anak-anak berinisial YAS, 15, AM, 15, dan AMR, 15.

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka soal TWK, Firli Bahuri Absen

Dalam kasus penganiayaan tersebut, korban yang berinisial MM, 15, meninggal dunia. Korban dan keempat tersangka merupakan teman di pondok pesantren di Kecamatan Jambon.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, mengatakan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu dipicu dari korban yang mencuri uang senilai Rp100.000.  Hendi menuturkan peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (23/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Salah seorang santri mengaku kehilangan uang senilai Rp100.000 yang berada di almarinya. "Peristiwa ini kemudian diceritakan kepada salah satu pengurus di pondok pesantren itu," kata dia saat jumpa pers, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: Ada Zodiak Lebih Senang Melajang, Kamu Termasuk?

Atas laporan itu, pengurus pondok kemudian mengumpulkan seluruh santri di asrama pada pukul 21.30 WIB. Setelah selesai dikumpulkan, salah satu pengurus memanggil tiga orang santri yang diduga sebagai pelaku dan salah satu di antaranya korban, MM.

"Kemudian MM dipanggil dan diajak ke ruang pengasuh dan disidang. Saat disidang itu, MM mengakui telah mengambil uang tersebut," kata dia yang dikutip dari keterangan tertulis.

Digiring ke Kelas

Seusai keluar dari ruang pengasuh, kata Hendi, kedua pelaku, yakni YAS dan AM mengajak korban MM masuk ke ruang kelas 1 MTs. Kemudian pelaku AM mendorong korban MM dan pelaku YAS menendang perut MM bagian kiri.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19: Ilmuwan Bikin Obat Murah...

Pelaku lainnya kemudian memukul pipi sebelah kiri hingga korban jatuh. "Setelah terjatuh. Pelaku M menginjaknya. Belum selesai, pelaku terus memukul dan menendang sampai tidak sadarkan diri," kata dia.

Setelah tak sadarkan diri, salah seorang pelaku dan santri lainnya mengangkat tubuh korban dan membawanya turun ke lantai bawah. Sedangkan pelaku MM membawakan kaos lengan pendek berwarna merah yang dipakai untuk membersihkan mulut korban yang berdarah.

Selanjutnya, dua pelaku meminjam sepeda motor milik pengurus pondok untuk mengantar korban ke rumah sakit supaya korban mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Sadari, Zodiak Ini Mungkin Jatuh Cinta Karena Uang!

Korban sempat dirawat sekitar 24 jam, namun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia karena luka yang dideritanya. Alhasil para santri penganiaya teman hingga tewas pun menjadi tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna merah yang ada darahnya, satu celana pendek warna hitam bermotif putih, satu potong kaos warna biru tua bermotif putih dan merah, sarung warna hitam bercorak merah, kaos oblong tanpa lengan warna merah, dan celana pendek warna hitam.

Atas kejadian ini, mereka akan dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya