SOLOPOS.COM - PSK ilustrasi (inilahjabar.com)

PSK ilustrasi (inilahjabar.com)

BANTUL—Sebanyak empat pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di kawasan Pantai Pandansimo, Senin (16/4) lalu didenda Rp400.000 dan subsider 14 hari kurungan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (17/4) yang dipimpin hakim tunggal Eka Ratna Widiastuti menjatuhkan hukuman kepada keempat pelaku karena terbukti melanggar Perda No. 5 tahun 2007 tentang Larangan Prostitusi di wilayah Bantul.
Dalam persidangan, salah satu terpidana berinisial SW sempat ngeyel dan menolak tuduhan dengan berdalih telah menikah siri.

“Saya sedang berlibur dengan calon suami,” ujarnya.

Namun setelah hakim meminta bukti pernikahan, SW tidak dapat menunjukkannya. Bahkan dari keterangan saksi anggota Sabhara, saat dilakukan razia, SW berusaha kabur dan bersembunyi di semak-semak pandan.

Keempat PSK ini terjaring operasi yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Bantul yang dipimpin Kasat AKP Riyono Senin (16/4) petang. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya