SOLOPOS.COM - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022) malam. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA – Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelewengan dana di yayasan tersebut.

Para petinggi ACT yang menjadi tersangka tersebut masing-masing Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (25/7/2022).

Para petinggi ACT itu terhitung sebagai tersangka pada pukul 15.50 WIB.

Baca Juga: Astaga, Bos ACT Diduga Tilap Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air

Sebelumnya, pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku siap dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Hal ini disampaikan Ahyudin seusai menjalani pemeriksaan pada hari ketiga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022) malam.

Pemeriksaan Ahyudin terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi tahun 2018.

Rela Berkoban

“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata Ahyudin dengan nada iba, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut mantan Ketua Dewan Pengawas ACT itu, dirinya rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

“Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas, tetap bisa hadir, eksis, dan berkembang dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin.

Baca Juga: PPATK Sebut 19 Tersangka Kasus Al Qaeda Terkait ACT

Saat ditanyakan maksud dari siap berkorban itu apakah dirinya siap menjadi tersangka, Ahyudin tidak menampik.

“Iya apapun dong. Apapun jika sewaktu-waktu ke depan saya harus berkorban atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas, saya ikhlas, saya terima dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Baca Juga: ACT Palembang Masih Aktif, Humas: Pertanggungjawaban kepada Donatur

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik melanjutkan pemeriksaan empat orang saksi. Selain Ahyudin, juga diperiksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan staf bagian kemitraan serta keuangan ACT.

Pemeriksaan ini telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Ahyudin terlebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.40 WIB. Sementara Ibnu Khajar dan dua saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Forum Zakat: ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima dana senilai Rp138 miliar dari Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 silam.

Rp138 Miliar

Namun dana Rp138 miliar tersebut tidak disalurkan sepenuhnya kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air.

Diduga, ada sejumlah dana yang ditilap oleh  dua pimpinan ACT saat itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Dugaan penyelewengan dana itu kini diusut penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Bos ACT Selewengkan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air 2018?

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dugaan sementara, kedua bos ACT itu diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Baca Juga: Pilot Lion Diminta Lakukan Tes Urine

Saat dugaan penyimpangan dana sosial itu terjadi Presiden ACT dijabat oleh Ahyudin sebelum digantikan Ibnu Khajar pada Januari 2022 lalu.

Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Baca Juga: PPATK Sebut 19 Tersangka Kasus Al Qaeda Terkait ACT

Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022) kemarin.



Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

Baca Juga: Terbaru! Kasus ACT Diduga Terkait Teroris, Pimpinan: Mitra Kami Legal

“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Tak Beri Tahu

Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya