SOLOPOS.COM - Petugas pengukuran jalan tol Solo-Jogja merampungkan pekerjaannya di Kranggan, Polanharjo, Klaten, Kamis (6/8/2020). (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Sebanyak empat pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, belum memperoleh uang pembayaran ganti rugi. Padahal, pemilik 85 bidang lahan terdampak lainnya di desa tersebut sudah memperoleh uang ganti rugi secara serentak, Selasa (2/2/2021).

Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Trimanto, mengatakan seluruh warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di desanya telah menyetujui proyek strategis nasional tersebut. Meski seperti itu, terdapat empat pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang belum menerima uang ganti rugi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Yang empat pemilik sertifikat itu masih menunggu proses. Syarat utama pencairan uang ganti rugi ini kan harus bisa menunjukkan sertifikat asli. Sementara, keempat orang ini belum bisa menunjukkan sertifikat aslinya. Sehingga, belum bisa menerima uang," kata Trimanto, saat ditemui wartawan di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Bangga, Ganjar Beri Penghargaan 5 Kabupaten/Kota Tercepat Gelar Vaksinasi

Trimanto mengatakan keempat pemilik lahan di desanya yang belum menerima uang ganti rugi disebabkan beberapa hal. Di antaranya, sertifikat asli masih dibawa warganya yang masih berada di luar negeri. Di samping itu, sertifikat belum dipecah sesuai ahli waris.

"Ada juga yang alasannya karena sertifikat hilang. Itu semua segera diproses. Nominal dari keempat pemilik bermacam-macam. Ada yang sampai Rp1 miliar. Di antara warga yang belum menerima uang ganti rugi itu ada namanya Pak Joko. Tapi, saat ini saya tak tahu datang ke sini atau tidak," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, terdapat persetujuan 85 bidang dari pemiliknya. "Nominal ganti rugi senilai Rp57,4 miliar," katanya.

Dalam laporannya, Agung Taufik Hidayat, mengatakan pemberian uang ganti rugi di Kabupaten Bersinar telah berlangsung di beberapa lokasi di waktu sebelumnya.

Baca Juga: Jago Banget, Siswa MIM Bendo Boyolali Juarai Kompetisi Robot Nasional

Pembayaran ganti rugi diawali 25 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp23,5 miliar (23 Desember 2020); persetujuan sembilan bidang di Mendak, Kecamatan Delanggu senilai Rp17,4 miliar (13 Januari 2021); persetujuan 23 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp24,05 miliar (28 Januari 2021); persetujuan dua bidang di Polan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp1,7 miliar (28 Januari 2021); persetujuan 29 bidang di Sidomulyo, Kecamatan Delanggu senilai Rp30,5 miliar (29 Januari 2021); persetujuan 85 bidang di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo senilai 57,4 miliar (2 Februari 2021); dan rencana persetujuan 112 bidang di Kapungan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp90,3 miliar.

"Pemerintah mengapresiasi warga yang telah melepaskan sebagian haknya untuk kepentingan umum," katanya. (Ponco Suseno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya