SOLOPOS.COM - Kapolsek Toroh AKP Darmono memeriksa empat pelaku pencurian kayu putih di kawasan KPH Gundih di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh. (Solopos.com-Polsek Toroh).

Solopos.com, PURWODADI – Petugas gabungan berhasil menangkap empat pelaku pencurian kayu putih di kawasan Cindelaras, KPH Gundih, Grobogan. Mereka dibekuk petugas setelah ada informasi dari masyarakat tentang penebangan pohon kayu putih tanpa izin.

Informasi yang dihimpun, Kamis (19/8/2021), pohon kayu putih yang ditebang berada di kawasan hutan petak 87 A, RPH Ngroto. Kawasan ini berada Dusun Harjowinangun, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Pemprov Jateng Resmikan BSG, Warga Tak Perlu Beli Gas Elpiji

Kapolsek Toroh AKP Darmono mengatakan, empat pelaku pencurian kayu putih yang ditangkap, adalah Totok Suwignyo, 37, Yanto, 44, Harno, 30, dan Suwarto, 28. Diketahui keempat pelaku ini rumahnya berada di sekitar kawasan hutan Cindelaras.

“Pencurian dilakukan empat pelaku pada Selasa (10/8/2021) lalu. Petugas mengamankan pula sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Antara lain, 11 batang kayu putih dengan panjang sekitar 120 cm-340 cm. Kemudian satu truk engkel, dua sepeda motor, satu buah gergaji senso, satu buah sabit. Lalu jeriken kecil berisi BBM, dan tambang plastik sepanjang 8,4 meter,” ujar AKP Darmono.

Baca juga: Tinggi, Minat Ibu Hamil di Grobogan Mendapatkan Vaksin Covid-19

Tertangkapnya empat pelaku pencurian kayu putih tersebut, bermula ketika petugas Perhutani KPH Gundih mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan penebangan kayu putih di petak 87 A.

Petugas Perhutani langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Di lokasi petugas melihat empat orang yang mengangkut batang kayu putih untuk dimasukkan ke dalam truk dengan nopol K 9754 GP.

Baca juga: Nekat Selfie di Tengah Sungai, Kelompok Pemuda Ini Terjebak Arus

Kerugian Akibat Pencurian Kayu Putih

Saat itu petugas Perhutani tidak langsung menangkap para pelaku. Namun segera menghubungi rekannya dan Polsek Toroh. Kemudian setelah petugas Perhutani dan anggota Polsek Toroh sampai di lokasi baru mengamankan para pelaku.

“Para pelaku pencurian kayu putih langsung kita bawa ke Polsek Toroh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi pelaku menimbulkan kerugian Rp13 juta,” ujar Kapolsek.

Aksi kejahatan para pelaku bakal dikenai Pasal Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU RI No. 18 tahun 2013. Yakni, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Subsider Pasal 363 KUH Pidana, lebih Subsider Pasal 362 KUH Pidana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya